Politik

Baleg DPR Bahas Usulan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk Pengembangan Ekonomi Nasional

Jakarta, Maret.id — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimulai setelah menerima surat dari Menteri Hukum bernomor MAH PP.01-04-35 tertanggal 22 Juni 2026.

“Badan Legislasi telah menerima surat Menteri Hukum RI nomor MAH PP.01-04-35 tanggal 22 Juni 2026 perihal permohonan melakukan pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia,” kata Bob Hasan dalam rapat kerja Baleg DPR, Selasa, 23 Juni 2026.

Menurut Bob, pembentukan RUU tersebut merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Untuk itu, Baleg menggelar rapat kerja bersama perwakilan pemerintah guna membahas pengajuan RUU ini yang diajukan di luar Prolegnas. Bob menegaskan bahwa mekanisme ini memiliki dasar hukum sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 3 ayat (4) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020.

Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut memberikan kewenangan bagi DPR maupun Presiden untuk mengajukan RUU di luar Prolegnas dalam keadaan tertentu. “Jadi ayat 2 dalam keadaan tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas. Jadi dapat mengajukan Undang-Undang di luar Prolegnas,” ujar Bob, yang berasal dari Partai Gerindra.

Bob menjelaskan bahwa keadaan tertentu tidak hanya mencakup situasi luar biasa, konflik, atau bencana alam, tetapi juga mencakup hal-hal lain yang berhubungan dengan urgensi nasional yang disepakati oleh Baleg DPR dan pemerintah. “Jadi, apakah benar ini keadaan tertentu? Nah, kita musyawarah. Musyawarah dalam berdemokrasi. Sepakat untuk tidak sepakat, tidak sepakat untuk bersepakat. Oke? Jadi itu intinya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bob menekankan bahwa pembahasan RUU ini juga didorong oleh amanat dalam UU P2SK yang mewajibkan penyelesaian regulasi mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam waktu tiga bulan setelah undang-undang tersebut berlaku.

“Ini yang tentang rancangan Undang-Undang yang kita mau menjadikan keadaan tertentu ini. Yaitu tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Jadi ada RUU,” pungkas Bob.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button