Ketiadaan Sanksi untuk Pelanggaran Kampanye Pilgub Digugat oleh Partai Politik dan Pengamat Hukum

Jakarta, Maret.id — Pemohon mengajukan uji materiil Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi. Norma yang dipermasalahkan mengatur sanksi terhadap pelanggaran kampanye pemilihan bupati/wali kota.
Dalam argumennya, Pemohon menyatakan bahwa norma tersebut tidak mengatur sanksi untuk pelanggaran kampanye dalam pemilihan gubernur. Pemohon menilai ketentuan ini menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan gubernur.
“Ketentuan yang ada menimbulkan kontradiksi dan inkonsistensi dalam UU Pilkada,” tegas Maizal, Ketua Umum Yayasan Ramangsa Inspirasi Indonesia. Dia menambahkan bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.
Menurutnya, ketidakhadiran frasa “Pemilihan Gubernur” dalam Pasal 187 ayat (3) menciptakan perlakuan yang tidak setara. “Norma ini hanya menjangkau pemilihan bupati/wali kota, padahal secara jelas undang-undang ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” sambung Maizal.
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penafsiran konstitusional. “Dengan tidak adanya frasa pemilihan gubernur, norma ini bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mempertanyakan kedudukan hukum Pemohon dalam hal ini. “Anda perlu memperbaiki kedudukan sebagai Ketua Umum bersama pengurus lain,” imbuh Guntur.
Dia mengingatkan bahwa legal standing Pemohon bisa terancam jika hanya diwakili sendiri. “Karena sebutan ketua umum bersama salah satu pengurus, harus ada pengurus lain yang ikut,” tambahnya.
Guntur juga meminta Pemohon untuk menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami. “Mengapa Anda merasa dirugikan jika itu bukan diri Anda secara pribadi?” kata Guntur.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga meminta Pemohon untuk merinci kerugian konstitusional dalam kedudukannya sebagai lembaga. “Apakah di ayat (2) itu termasuk gubernur?” tanyanya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menekankan pentingnya menyelesaikan legal standing. “Jika mengatasnamakan yayasan, harus ada pengurus lain yang berhak mewakili,” tutur Suhartoyo.
Suhartoyo juga menginformasikan bahwa Pemohon dapat memperbaiki permohonan hingga Senin, 6 Juli 2026. Perbaikan hanya dapat diajukan satu kali baik secara online maupun offline.





