Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan dan Integritas dalam Proses Demokrasi di Indonesia

Jakarta, Maret.id — Munculnya perselisihan dalam pemilu selalu menjadi bagian dari dinamika politik Indonesia. Upaya untuk memenuhi tuntutan dan perkembangan hukum pemilu menjadi sangat penting saat ini.
Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menyatakan bahwa diperlukan pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu menjelang Pemilu 2029. “Setiap pelaksanaan pemilu selalu memunculkan persoalan baru, ini adalah PR bersama untuk membenahi pemilu,” kata Haris.
Ia menegaskan bahwa permasalahan kepemiluan selama ini mencakup praktik money politics, perselisihan hasil pemilu, dan berbagai bentuk maladministrasi. “Penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu harus melibatkan banyak lembaga, namun seringkali proses birokrasi yang panjang membuat penanganan menjadi kurang efektif,” sambung Haris.
Dengan adanya lembaga peradilan khusus pemilu, MK dapat fokus untuk menguji UU terhadap UUD NRI Tahun 1945, jelasnya. Lembaga ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai sengketa pemilu dengan lebih cepat dan efektif.
Haris menambahkan bahwa masyarakat selama ini banyak yang tidak puas dengan kinerja badan ad hoc gakkumdu. “Dengan lembaga peradilan khusus ini, penyelesaian sengketa pemilu diharapkan menjadi lebih terpadu,” tuturnya.
Sebagai contoh, Haris menyebut Brasil yang memiliki Superior Electoral Tribunal sebagai model pembentukan lembaga peradilan pemilu. “Sebaiknya lembaga peradilan ini berkedudukan di tingkat pusat dan provinsi,” imbuhnya.
Ia mengusulkan agar komposisi hakim di pusat berjumlah sembilan orang, sedangkan di provinsi tujuh orang. “Hakim haruslah berpengalaman dalam hukum pemilu dan bersifat tetap,” tegas Haris.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pengaturan mekanisme pemilihan hakim dan pembentukan dewan pengawas dalam lembaga tersebut. “Ini untuk menjaga marwah peradilan dari pelanggaran etik yang mungkin terjadi,” tuturnya.
Haris meyakini bahwa Indonesia memiliki sumber daya yang cukup untuk membentuk lembaga peradilan khusus ini. “Ini hanya persoalan political will untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa gagasan ini sudah lama muncul dalam bentuk penelitian akademik. “Pemerintah harus menindaklanjuti gagasan ini demi mewujudkan sistem keadilan pemilu,” pungkasnya.





