KPR Subsidi Dapat Dicicil 40 Tahun, Bunga Tetap 5 Persen

Jakarta, Maret.id — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan bahwa kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.
“Komite menyetujui untuk 40 tahun (KPR) bisa dijalankan sesuai arahan presiden,” kata Ara usai rapat di Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas, pemerintah juga memastikan bahwa suku bunga KPR subsidi tidak akan berubah meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia dapat berfluktuasi.
Ara menegaskan bahwa bunga untuk rumah subsidi tapak dipatok sebesar 5 persen, sementara untuk rumah susun (rusun) subsidi ditetapkan sebesar 6 persen. “Bunganya tetap 5 persen ya yang tapak, kedua adalah tenornya 40 tahun yang ketiga, rusun 6 persen ya, buat rusun 6 persen,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa realisasi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga Juni 2026 mencapai 81.600 unit. “Realisasi hingga hari ini sudah di 81.600 ya, sekitar 23,22 persen,” katanya.
Heru menjelaskan bahwa capaian tersebut tetap menunjukkan tren positif meskipun secara nominal lebih rendah daripada periode yang sama tahun lalu. Dia menambahkan bahwa realisasi FLPP pada 2025 meningkat berkat pencairan carry over dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, kuota FLPP diperkirakan hanya mencapai 200 ribu unit, dengan sekitar 14 ribu unit pencairannya ditunda hingga tahun berikutnya. “Kalau 2026 sudah natural, kuotanya 350.000 enggak ada pembatasan kuota,” jelasnya.
Di sisi lain, BP Tapera menargetkan penyaluran pembiayaan untuk 40 ribu unit rusun subsidi pada tahun 2026 melalui skema inden. “Bagian dari targetnya BP Tapera sekitar 40.000 tahun ini, melalui skema rusun inden,” ujar Heru.
Ia melanjutkan, pemasaran unit kepada calon pembeli akan dimulai setelah progres pembangunan mencapai 20 persen. BP Tapera juga sedang mengusulkan skema agar masyarakat yang membeli rusun inden tidak terbebani biaya ganda selama masa pembangunan. “Supaya ketika masyarakat sudah mulai mengangsur perjanjian jual-beli, dia tidak double tanggungan,” pungkasnya.





