DPR Yakin Penurunan Aplikasi 8 Persen Sejahterakan Driver

Jakarta, Maret.id — Kebijakan baru mengenai potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini dianggap sebagai hasil pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR, pengemudi ojol, operator aplikasi, serta para ahli.
Anggota Komisi V DPR, Mori Hanafi, menilai penurunan potongan aplikasi ini sebagai sebuah terobosan signifikan setelah proses diskusi mendalam. “Ini satu terobosan besar yang melalui perjuangan panjang. Kami di Komisi V DPR telah melakukan pembahasan secara detail bersama driver ojol, operator, dan para ahli,” tutur Mori kepada wartawan setelah rapat di Komisi V DPR pada Rabu, 24 Juni 2026.
Mori menambahkan bahwa kebijakan ini mendapat dukungan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menurunkan potongan aplikasi tersebut saat peringatan Hari Buruh. “Atas dukungan Presiden, potongan diturunkan menjadi 8 persen. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR, khususnya Pak Sufmi Dasco,” imbuhnya.
Dia optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia. “Kami yakin dengan diberlakukannya kebijakan ini, kesejahteraan driver ojol akan semakin membaik,” tegas Mori.





