BPKN Diminta Tidak Sembarangan Klaim Aduan Galon Kotor

Jakarta, Maret.id — Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menekankan perlunya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk tidak serta-merta menerima klaim dari masyarakat. “BPKN harus membuktikan juga kebenarannya,” tegas Saleh.
Ia mengkhawatirkan potensi adanya titipan dari industri tertentu yang berusaha merugikan produk pesaing. Anggota Komisi VII DPR Eva Monalisa juga menyampaikan pertanyaan terkait paparan Ketua BPKN mengenai usia galon, di mana 57 persen di antaranya berusia lebih dari dua tahun.
“Kami ingin tahu apakah BPKN telah mengaudit metodologi penelitian tersebut dan berapa sampelnya,” kata Eva. Selain itu, ia mempertanyakan apakah hasil penelitian tersebut dapat mewakili populasi nasional dan apakah galon yang berusia lebih dari dua tahun otomatis melanggar standar keamanan.
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengakui bahwa belum ada laporan dari masyarakat mengenai kerugian akibat penggunaan air galon guna ulang. “Kalau secara umum belum ada laporan kepada kami,” ujar Mufti.
Mufti juga menegaskan bahwa BPKN belum pernah melakukan uji laboratorium atau penelitian ilmiah terkait AMDK, karena hal tersebut bukan merupakan tugas lembaganya. “Belum, kami belum pernah melakukan karena itu kan tugasnya BPOM,” sambung Mufti.
Dalam paparannya, Mufti menyampaikan bahwa pengaduan konsumen terkait AMDK yang diterima BPKN hanya dua kasus. Pertama, laporan dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang menyebutkan 57 persen galon yang beredar di Jabodetabek berusia lebih dari dua tahun. Kedua, mengenai dugaan informasi yang tidak benar tentang hadiah undian AMDK.





