DPD Dukung DPR Bahas RUU Daerah Kepulauan secara Resmi

Jakarta, Maret.id — Dalam Rapat Kerja Tripartit bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan Pemerintah, seluruh fraksi menyepakati RUU Daerah Kepulauan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Rapat ini berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026, di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI.
RUU Daerah Kepulauan ini diusulkan oleh DPD RI sebagai langkah untuk mengatasi berbagai tantangan pembangunan di daerah kepulauan. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan konektivitas, tingginya biaya transportasi, serta infrastruktur publik yang tidak memadai.
Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menganggap kesepakatan ini sebagai langkah penting dalam perjuangan untuk masyarakat kepulauan. “Kesepakatan seluruh fraksi DPR RI dan pemerintah menunjukkan semakin kuatnya kesadaran akan pentingnya kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan,” tutur Andi.
Ia juga menekankan, “Delapan fraksi di DPR RI telah menyetujui RUU Daerah Kepulauan untuk dilanjutkan. Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat daerah kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan,” imbuhnya.
Andi juga menyatakan bahwa DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU ini menjadi semakin mendesak. Masyarakat kepulauan masih mengalami persoalan mendasar, mulai dari akses transportasi hingga pelayanan kesehatan yang belum merata.
“Melalui RUU Daerah Kepulauan, diharapkan akan muncul instrumen afirmatif yang memungkinkan percepatan pembangunan daerah kepulauan,” jelas Andi.
Senator Kalimantan Timur itu juga menambahkan bahwa DPR, DPD, dan Pemerintah telah menyepakati jadwal pembahasan lanjut untuk percepatan proses legislasi. “Kami menyambut baik komitmen tersebut. Targetnya paling lambat tiga masa sidang sudah selesai,” imbuhnya.
Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, R. Graal Taliawo, menegaskan bahwa semangat utama RUU ini adalah keadilan. “Spirit utama RUU ini adalah keadilan dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat kepulauan,” kata Graal.
Graal menambahkan bahwa meskipun Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, kebijakan pembangunan belum sepenuhnya merata. “Karena itu, RUU Daerah Kepulauan sangat penting untuk memastikan pembangunan nasional mencerminkan karakter negara maritim,” tegasnya.
Dukungan terhadap RUU ini datang juga dari fraksi-fraksi di DPR RI. Perwakilan Fraksi PDIP, Sudin, menyatakan pentingnya regulasi ini untuk memastikan perhatian yang lebih bagi masyarakat kepulauan. “Pembangunan di wilayah kepulauan tidak boleh tertinggal dari agenda pembangunan nasional,” ujar Sudin.
Alimudin Kolatlena, perwakilan Fraksi Partai Gerindra, menambahkan bahwa RUU ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi. “RUU Daerah Kepulauan tidak hanya berbicara tentang otonomi daerah, tetapi juga keadilan sosial,” jelas Alimudin.
Pemerintah juga menyambut baik inisiatif ini dan menilai pengaturan yang lebih spesifik diperlukan agar pembangunan di daerah kepulauan berjalan lebih efektif.





