Roy Suryo Konsolidasi Dukungan Jelang Sidang PN Jaktim

Jakarta, Maret.id — Ahmad Khozinudin, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, mengonfirmasi melalui akun Facebooknya bahwa timnya telah melakukan konsolidasi dengan Roy Suryo. Konsolidasi tersebut dilakukan setelah penangguhan penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Juni 2026.
“Selain menandatangani surat kuasa untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kami juga mengonsolidasi seluruh kekuatan, baik dukungan massa dan jaringan, serta media dan Youtubers,” imbuh Khozinudin.
Perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, atau Dokter Tifa, berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo, dengan pelimpahan kasus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026.
Hingga saat ini, jadwal sidang perdana untuk Roy Suryo belum ditetapkan oleh PN Jakarta Timur. Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh pengajuan permohonan praperadilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Majelis hakim untuk pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menetapkan hari sidangnya,” tuturnya pada 25 Juni 2026, merujuk kepada Pasal 163 ayat 1 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sementara itu, sidang perdana untuk Dokter Tifa akan dilaksanakan pada 2 Juli 2026 mendatang, dengan waktu yang telah ditentukan pukul 09.00 WIB. Meskipun terjerat dalam kasus yang sama, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dipisahkan dengan nomor perkara yang berbeda.
Perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, sedangkan perkara Dokter Tifa terdaftar dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM. Majelis hakim yang menangani kedua perkara ini adalah Christina Endarwati sebagai Hakim Ketua, dan Rudi Rafli Siregar serta Mathilda Chrystina Katarina sebagai Hakim Anggota.





