Politik

IAW: Rempang

Jakarta, Maret.id — Kesenjangan antara janji investasi besar dengan realitas di lapangan disebut telah memicu konflik agraria, ketidakpastian hukum, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menjelaskan bahwa kegagalan kebijakan terjadi ketika sebuah kebijakan justru menimbulkan masalah baru yang lebih besar dibandingkan manfaat yang dijanjikan.

“Kasus Rempang-Galang adalah contoh sempurna untuk membaca kegagalan kebijakan pemerintah, terutama pada masa Presiden Joko Widodo,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa tidak hanya proyek tersebut batal total, tetapi juga ada jarak yang lebar antara narasi yang dibangun pemerintah dengan kenyataan di lapangan.

Iskandar mengidentifikasi empat dimensi kegagalan tersebut, yakni proses penyusunan kebijakan, pencapaian tujuan, distribusi manfaat pembangunan, serta konsekuensi politik yang ditimbulkan. Dalam aspek proses, ia menilai pemerintah lebih mengutamakan percepatan proyek daripada memastikan seluruh prasyarat hukum dan sosial telah terpenuhi.

Hasil investigasi Ombudsman RI menunjukkan bahwa penetapan Rempang Eco-City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dilakukan hanya antara Mei dan Juli 2023 tanpa didukung oleh kesiapan regulasi, kepastian lahan, maupun keterlibatan masyarakat. “Percepatan pengembangan kawasan tidak didukung persiapan yang matang,” imbuhnya.

Iskandar juga menyoroti akar masalah yang sudah ada jauh sebelum proyek Rempang Eco-City dimulai. Masyarakat mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah sejak 2002 akibat kebijakan yang melarang penerbitan surat keterangan tanah. “Ketika rakyat meminta kepastian hak atas tanah, prosesnya berjalan lambat,” tegasnya.

Pada dimensi pencapaian tujuan, Iskandar mengingatkan bahwa pemerintah pernah mempromosikan investasi Xinyi Group senilai Rp174 triliun dengan proyeksi penyerapan 35 ribu tenaga kerja. Namun, hingga kini, realisasi investasi tersebut belum sesuai ekspektasi.

“Artinya, target besar yang dipublikasikan kepada masyarakat belum terwujud sebagaimana dijanjikan,” kata Iskandar. Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut mencerminkan gagal memenuhi ekspektasi publik yang sebelumnya dibangun pemerintah.

Kegagalan dalam distribusi manfaat pembangunan mencuat sebagai masalah serius. Iskandar mengutip temuan Ombudsman RI mengenai empat bentuk maladministrasi yang dialami masyarakat, mulai dari belum diakuinya Kampung Tua secara konsisten hingga penanganan konflik yang tidak memadai.

“Biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat jauh lebih besar dibanding manfaat yang dijanjikan,” ujarnya. Hal ini menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Iskandar menilai berbagai janji pemerintah mengenai relokasi dan kompensasi yang tidak sesuai kenyataan semakin memperburuk ketidakpercayaan masyarakat. “Ketika pemerintah mengakui terjadi kegagalan komunikasi, itu menunjukkan adanya kegagalan dalam mengelola ekspektasi publik,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa kritik ini bukan diarahkan kepada Presiden Joko Widodo secara pribadi, melainkan pada tata kelola kebijakan yang ada selama pemerintahannya. “Di Rempang terjadi dua kegagalan sekaligus,” tegasnya, yaitu formulasi dan implementasi kebijakan yang buruk.

Iskandar menyerukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan kasus Rempang-Galang sebagai momentum memperbaiki tata kelola pembangunan nasional.

“Penyelesaian status hukum tanah dan pengakuan hak masyarakat harus menjadi prioritas sebelum investasi baru dilanjutkan,” imbuhnya. Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya angka investasi, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum dan keadilan sosial.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button