Politik

DPR Minta Klarifikasi Izin Kampus Kelola Dapur MBG

Jakarta, Maret.id — Komisi X DPR akan memanggil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk rapat kerja guna meminta penjelasan resmi terkait kebijakan yang memperbolehkan perguruan tinggi mengelola dapur MBG (Makanan Bergizi). Keputusan itu muncul setelah munculnya polemik dan pertanyaan seputar dasar serta tujuan kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum memperoleh penjelasan menyeluruh dari kementerian mengenai alasan pemberian izin kepada kampus mengelola dapur MBG. Pernyataan ini disampaikan Lalu Hadrian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Pemanggilan Mendikti untuk Klarifikasi

Komisi X DPR berencana meminta klarifikasi formal terkait latar belakang kebijakan tersebut, apakah ditujukan untuk kepentingan riset, bantuan masyarakat sekitar kampus, atau alasan lain. Lalu Hadrian menyoroti bahwa penjelasan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi belum memadai untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Ia juga menyinggung adanya informasi bahwa kuota atau slot dapur MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) disebut sudah penuh, tetapi mekanisme pengalihan atau penambahan slot untuk perguruan tinggi belum jelas.

“Hingga saat ini kami di Komisi X belum mendapat alasan dari Kemendikti untuk memberikan izin kepada kampus mengelola MBG,” kata Lalu Hadrian.

Kontroversi di Kalangan Rektor dan Kasus Unhas

Kontroversi semakin mengemuka setelah Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri pertama yang mengoperasikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan kampus. Kebijakan ini mendapatkan respon beragam; sejumlah rektor dikabarkan menolak keterlibatan kampus dalam pengelolaan dapur MBG karena khawatir menimbulkan konflik kepentingan.

“Kalau kita lihat perkembangannya, banyak rektor yang menolak. Dikhawatirkan nanti terjadi konflik kepentingan,” ujar Lalu Hadrian, menegaskan kekhawatiran mengenai potensi konflik dan implikasi tata kelola bila perguruan tinggi dilibatkan dalam program tersebut.

Komisi X akan mengikuti perkembangan dan menetapkan jadwal pemanggilan Menteri guna mendapatkan penjelasan resmi serta mempertimbangkan langkah legislatif selanjutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button