Komnas Perempuan Harus Bela Korban, Bukan Debat Penyiksaan

Jakarta, Maret.id — Habib Aboe Bakar menilai pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut kasus penyiksaan belum dapat diklasifikasikan sesuai Konvensi Anti-Penyiksaan PBB kurang sensitif terhadap penderitaan korban.
“Kita tidak perlu jauh-jauh beralasan menggunakan konvensi internasional jika instrumen hukum nasional kita sudah sangat tegas,” tegas Habib Aboe Bakar di Jakarta, 29 Juni 2026.
Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menekankan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak konstitusional dan bersifat mutlak. Ia mengutip Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.”
Oleh karena itu, Aboe mempertanyakan logika berpikir Komnas Perempuan dalam menilai penderitaan YTR di Bandung. “Jika penganiayaan berat yang dialami YTR itu belum dianggap sebagai penyiksaan, lalu kekerasan seperti apa lagi menurut Komnas Perempuan yang baru dapat dikualifikasikan sebagai penyiksaan?” tanya Aboe.
Mantan Sekretaris Jenderal PKS itu mengingatkan agar Komnas Perempuan tidak terjebak dalam perdebatan definisi yang berkepanjangan, hingga mengaburkan perlindungan bagi korban. Ia meminta lembaga tersebut untuk kembali fokus pada mandat dan tugas pokok pendirian mereka.
“Saya mengingatkan, tugas utama Komnas Perempuan itu sangat jelas, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan di Indonesia,” papar Aboe.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, ia meminta agar Komnas Perempuan lebih empatik dan berpihak pada keadilan korban. “Komnas Perempuan seharusnya menjadi garda terdepan yang menyuarakan adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan kejam, bukan malah terkesan membuat batasan definitif yang melonggarkan ruang bagi pelaku,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial YTR (29) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama hampir tiga tahun di sebuah rumah indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban mengalami sejumlah luka serius dan kerusakan pada beberapa organ tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik Hidayat berhasil ditangkap oleh tim Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Bandung Raya, pada 23 Juni 2026. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.





