Politik

DPR Kritik BPKN soal Penggunaan Data KKI Kemasan Galon

Jakarta, Maret.id — Komisi VII DPR RI sedang memeriksa klaim bahwa produk air mineral dalam kemasan (AMDK) dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Anggota Komisi VII, Eva Monalisa, mencatat keanehan dalam presentasi BPKN kepada Panja AMDK. Ia mengungkapkan, dalam kajian BPKN tahun 2022, ditemukan berbagai masalah serius di depot air isi ulang, seperti pengawasan air baku yang tidak rutin dan tangki yang berkarat. “Lalu mengapa dalam RDP Panja AMDK hari ini justru BPKN lebih menonjolkan data dari KKI. Ada apa ini?” tutur Eva.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa BPKN belum melakukan uji laboratorium untuk membuktikan kebenaran aduan KKI. “Berapa sampelnya, lalu bagaimana teknik pengambilan sampelnya, apakah hasil tersebut dapat mewakili populasi nasional?” tegas Eva.

Legislator dari PKB ini mendesak BPKN untuk tidak membuat klaim berbahaya tanpa bukti ilmiah yang dapat mendukung pernyataan tersebut. “BPKN juga harus memiliki bukti ilmiah agar tidak menimbulkan klaim yang bisa menyesatkan konsumen,” imbuhnya.

Eva juga mengkritik BPKN terkait kurangnya data konkret mengenai jumlah masyarakat yang terpapar penyakit akibat mengonsumsi air galon. “Selama tiga tahun terakhir, berapa jumlah pengaduan konsumen yang terbukti mengalami kerugian atau penyakit berbahaya akibat meminum air galon itu?” jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya BPKN untuk memberikan informasi yang akurat terkait produk AMDK yang dikonsumsi sehari-hari. “Jika ada klaim yang tidak sesuai dengan fakta produk, apalagi dari BPKN, itu bisa menjadi isu perlindungan konsumen,” ucapnya.

Eva juga menekankan perlunya BPKN membedakan antara aktivisme konsumen dan kebijakan berbasis bukti. “Ini saya ingin menekankan agar BPKN ini bisa membedakan keduanya,” ungkapnya.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menambahkan kritik serupa terhadap BPKN. “BPKN itu tidak bisa mengklaim galon guna ulang itu berbahaya hanya dengan menggunakan data dari masyarakat seperti KKI,” ujarnya.

Daulay mencatat bahwa BPKN tidak memiliki laboratorium seperti BPOM, yang berwenang menentukan apakah suatu kemasan berbahaya atau tidak. “BPOM itu punya lab, sedang BPKN tidak. Jadi, cuma BPOM yang berhak menyatakan kemasan galon itu berbahaya atau tidak,” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button