Politik

Banggar DPR Setujui Anggaran Sekolah Swasta Gratis RAPBN 2027

Jakarta, Maret.id — Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah secara resmi menyetujui tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan ini mewajibkan penyediaan program pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta.

Kesepakatan yang signifikan ini dibahas dalam konteks Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Namun, tantangan besar dalam hal pembiayaan fiskal untuk mendanai kebijakan ini masih harus diatasi.

Selama ini, pendidikan gratis di Indonesia dikenal hanya berlaku untuk sekolah negeri. Hal ini menyisakan jutaan siswa di sekolah swasta, terutama pada tingkat SD dan SMP, tanpa jaminan yang sama.

Putusan MK menciptakan kewajiban baru dengan dampak fiskal yang cukup besar. Banggar mengakui bahwa implementasi kebijakan ini tidak mungkin diselesaikan dalam waktu dekat.

Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah, menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak hanya sekadar catatan formal dalam laporan Panitia Kerja (Panja). “Kebijakan tersebut akan segera dikonkretkan setelah pemerintah menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2027,” tegas Said usai Rapat Kerja di Senayan, Jakarta.

“Kalau memang ada kesepakatan Banggar dengan pemerintah, nanti pada pembahasan setelah Nota Keuangan akan kita konkretkan bersama komisi terkait,” imbuh politisi dari PDI Perjuangan tersebut. Ia menekankan pentingnya agar sekolah gratis tidak hanya berlaku untuk negeri, tetapi juga untuk sekolah swasta.

Rapat kerja ini juga menjadi forum untuk pengesahan laporan empat Panja Banggar terkait Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.

Berdasarkan laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat, pelaksanaan keputusan MK mengenai sekolah swasta gratis direncanakan dilakukan bertahap. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan tiga prinsip utama: keadilan sosial bagi seluruh peserta didik, mutu layanan pendidikan yang merata, serta keberlanjutan fiskal di tingkat nasional maupun daerah.

Selain memperluas cakupan sekolah gratis, Panja menekankan perlunya alokasi 20 persen anggaran pendidikan. Alokasi ini seharusnya dirumuskan secara tepat dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Panja juga mendorong pemerintah untuk mempercepat pencapaian program Wajib Belajar 13 Tahun. Beberapa strategi penguatan program bantuan pendidikan yang menjadi fokus meliputi optimalisasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), serta ketersediaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk pendidikan tinggi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button