Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Trump, Memanas dan Guncang Pasar Keuangan Global!

Jakarta, Maret.id — Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak gugatan yang diajukan oleh mantan Presiden AS Donald Trump terkait pengetatan tenggat waktu pengiriman surat suara melalui pos dalam pemilihan umum.
Isi Putusan dan Angka Tipis
Majelis Mahkamah Agung mengambil keputusan tipis 5-4 yang mengesahkan ketentuan undang-undang negara bagian Mississippi tentang penghitungan surat suara melalui pos. Putusan menyatakan surat suara yang dicap pos pada hari pemilihan tetap dapat dihitung apabila tiba di kantor pemilihan dalam waktu lima hari setelah hari pemilihan.
Hakim Agung Amy Coney Barrett menulis pendapat mayoritas yang menegaskan bahwa persyaratan hari pemilihan sebagai batas waktu bagi pemilih untuk memberikan suara tetap berlaku. Pendapat mayoritas menekankan bahwa aturan tersebut tidak mengubah hari pemilihan sebagai momen di mana pilihan pemilih dibuat.
Perbedaan Pendapat di Antara Hakim
Dalam pendapat berbeda, Hakim Agung Samuel Alito berargumen bahwa penghitungan suara yang diterima setelah hari pemilihan pada praktiknya mengubah tanggal di mana pilihan pemilih dibuat. Alito menyatakan bahwa hukum federal melarang penundaan semacam itu karena dapat mempengaruhi integritas batas waktu pemilihan.
Perbedaan suara di Mahkamah Agung ini mencerminkan ketegangan hukum dan politik yang lebih luas mengenai tata cara pemungutan suara melalui pos di Amerika Serikat. Perdebatan tersebut berkisar pada keseimbangan antara akses pemilih dan kepastian administrasi pemilu.
Reaksi Donald Trump
Trump menyebut putusan Mahkamah Agung itu sebagai “kerugian besar” bagi hak-hak pemilih dan kembali menyerukan agar Kongres mengesahkan rancangan undang-undang yang dia dukung. Ia mempromosikan rancangan yang dikenal dengan nama Save America Act yang diusulkan untuk memperketat persyaratan identifikasi dan kewarganegaraan bagi pemilih.
Rancangan tersebut, menurut pendukungnya, akan mewajibkan pemilih menunjukkan kartu identitas berfoto serta bukti kewarganegaraan dan secara signifikan membatasi pemungutan suara melalui pos. Kritikus menilai langkah ini bertujuan membatasi akses bagi kelompok pemilih tertentu dan memperketat aturan di seluruh negara bagian.
Argumen Lawan dan Kekhawatiran Hak Suara
Partai Demokrat dan kelompok pembela hak suara memperingatkan bahwa ketentuan yang diusulkan akan mempersulit warga yang memenuhi syarat untuk memberikan suara. Mereka menyoroti potensi dampak paling berat terhadap pemilih minoritas, pemilih bergaji rendah, dan warga lanjut usia yang cenderung mengandalkan surat suara melalui pos.
Kelompok hak suara juga menekankan bahwa aturan pemilihan sangat bervariasi antar negara bagian, dengan beberapa negara bagian memberi kelonggaran seperti tanpa kewajiban menunjukkan kartu identitas berfoto atau bukti kewarganegaraan. Para aktivis memperingatkan bahwa serangkaian pembatasan nasional dapat meningkatkan ketidaksetaraan partisipasi politik.
Konsekuensi Politik dan Administratif
Keputusan Mahkamah Agung diprediksi akan berdampak pada strategi kampanye dan administrasi pemilu di berbagai negara bagian yang sedang mempertimbangkan perubahan aturan. Pembuat kebijakan negara bagian kemungkinan akan menilai kembali prosedur pemungutan suara melalui pos dan mekanisme penerimaan surat suara usai putusan ini.
Di sisi lain, keputusan juga membuka ruang bagi perdebatan legislatif di tingkat federal mengenai standar nasional untuk pemilu, meski upaya legislasi semacam itu sarat dengan hambatan politik. Kongres menjadi arena pertempuran selanjutnya di mana tuntutan akses pemilih dan tuntutan keamanan pemilu akan saling bertemu.
Pembacaan Mahkamah Agung yang baru ini menandai babak lain dalam rangkaian sengketa hukum terkait tata kelola pemilu di AS, sementara publik dan pejabat terus mengamati implikasi terhadap partisipasi demokrasi menjelang pemilu berikutnya.





