Politik

DPR Bahas Draf RUU LGBT Usulan MUI Untuk Tindak Lanjut

Jakarta, Maret.id — Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT baru akan dilakukan setelah naskah akademik dan draf RUU secara resmi diserahkan kepada DPR.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR terbuka menerima aspirasi masyarakat, termasuk usulan legislasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Sebagai bentuk aspirasi masyarakat, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat nanti hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Ia menambahkan bahwa draf tersebut akan dipelajari melalui mekanisme yang berlaku di DPR, baik di Badan Legislasi maupun Badan Keahlian DPR, sebelum langkah selanjutnya diputuskan. “Nanti di Badan Legislatif atau di Badan Keahlian DPR pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, MUI menyatakan bahwa mereka tengah menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). MUI berpendapat bahwa pendekatan moral saja sudah tidak memadai untuk merespons fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.

Oleh karena itu, MUI menekankan perlunya penguatan melalui regulasi guna menjawab tantangan tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button