Politik

Pedagang Olshop Dilarang Buat Surat Pernyataan Bodong Pajak

Jakarta, Maret.id — Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa meski Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengedepankan kepercayaan kepada wajib pajak, tetap ada mekanisme verifikasi untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan.

“Kami selalu berprasangka baik terhadap wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan, namun kami juga melakukan cross-check data,” tegas Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Rabu, 1 Juli 2026.

Proses verifikasi dilaksanakan dengan memanfaatkan data dari berbagai sumber, sejalan dengan kewenangan DJP untuk mendapatkan informasi perpajakan dari instansi pemerintah dan lembaga lainnya.

Peringatan ini disampaikan setelah DJP menetapkan empat penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen untuk pedagang online yang memiliki omzet melebihi Rp500 juta dalam setahun.

Bimo menggarisbawahi bahwa pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Namun, mereka diwajibkan untuk menyerahkan surat pernyataan kepada penyedia marketplace mengenai omzet usahanya.

“Pedagang kecil tetap dilindungi. Wajib orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace,” imbuh Bimo.

Ia menambahkan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pedagang online bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran informasi yang disampaikan, termasuk besaran omzet sebagai dasar pengecualian pemungutan pajak.

Karena itu, Bimo mengimbau pelaku usaha untuk menyampaikan data secara jujur dan akuntabel. “Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Sekali lagi, peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22,” tutur Bimo.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button