Komisi II DPR Hargai Putusan MK Terkait Pilkada Langsung

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan fokus komisinya adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Bahtra menambahkan bahwa Komisi II belum memulai pembahasan mengenai RUU Pilkada. Oleh karena itu, perhatian mereka sepenuhnya diarahkan untuk menuntaskan RUU Pemilu berdasarkan penugasan pimpinan DPR.
“Kami ingin menegaskan bahwa tentu kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, fokus kami saat ini di DPR, yang masuk Prolegnas tahun 2026, adalah pembahasan RUU Pemilu,” kata Bahtra kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pembahasan RUU Pilkada, tuturnya, belum menjadi agenda Komisi II. Dengan demikian, mereka belum dapat memberikan tanggapan mengenai dampak putusan MK terhadap revisi aturan Pilkada.
“Terkait pembahasan RUU Pilkada, kami belum sampai pada tahap tersebut. Jadi, konsentrasi kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu,” ujar Bahtra.
Meskipun demikian, Bahtra menegaskan bahwa DPR tetap menghormati setiap putusan yang dikeluarkan oleh MK. “Kami memang belum membahas soal RUU Pilkada. Namun, tentu kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Ketetapan ini dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026.
Melalui putusannya, MK menolak permohonan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Menjadi hal penting untuk dicatat, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Suhartoyo menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah yang ada saat ini masih mengamanatkan pemilihan secara langsung. Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada beberapa putusan sebelumnya terkait mekanisme Pilkada langsung.
Perkara Nomor 195 PUU-XXIV/2026 diajukan oleh empat warga negara yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka melakukan uji terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Para pemohon menyampaikan bahwa permohonan ini dilatarbelakangi oleh munculnya wacana mekanisme Pilkada melalui DPRD dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menilai frasa tersebut kabur dan berpotensi mengubah desain demokrasi lokal tanpa melalui proses konstitusi.
Menurut mereka, mengembalikan Pilkada ke DPRD bisa menggeser prinsip kedaulatan rakyat. Para pemohon menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung adalah hasil reformasi untuk memperbaiki praktik yang lepas dari keterlibatan rakyat di masa lalu.





