Politik

Sanksi Tegas Diberikan kepada Pihak Terlibat Kasus Helikopter KPU

Jakarta, Maret.id — Dalam sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang berlangsung di Jakarta pada 29 Juni 2026, terungkap bahwa penggunaan helikopter untuk kepentingan pelantikan KPPS menghabiskan anggaran lebih dari Rp198 juta. Helikopter tersebut digunakan pada 25 Januari 2024, namun revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian, tepatnya pada 30 Januari 2024.

“Penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS sangat disesalkan. Di tengah kebijakan Presiden yang menekankan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, tindakan tersebut menunjukkan minimnya sensitivitas terhadap situasi bangsa,” kata Indrajaya, Kamis, 2 Juli 2026.

Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya terkait dengan aspek administratif atau legalitas penggunaan anggaran. Menurutnya, dimensi kepatutan dan etika publik harus menjadi perhatian utama bagi setiap penyelenggara negara.

Indrajaya juga mencatat adanya Anggota DKPP RI, Tio Aliansyah, yang menjadi salah satu penumpang helikopter tersebut. Dalam persidangan, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i menyatakan bahwa di dalam penerbangan itu terdapat dirinya, pimpinan KPU, dan Tio Aliansyah.

“Yang paling disesalkan adalah adanya keterangan dalam persidangan bahwa salah satu penumpang helikopter adalah Anggota DKPP RI. Hal ini menimbulkan ironi yang serius karena DKPP merupakan lembaga yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu,” tegas Indrajaya.

Ia menilai pemimpin lembaga etik harus menjadi teladan dalam tindakan sehari-hari, bukan hanya sekadar penafsir aturan. Menurutnya, penggunaan helikopter yang menuju lokasi yang masih dapat dijangkau melalui jalur darat menghadirkan persoalan kepantasan yang serius.

Indrajaya menekankan bahwa jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik, maka sanksi yang dijatuhkan harus lebih berat bagi pihak yang berasal dari lembaga penegak etik.

“Dalam sistem penegakan etik berlaku asas bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawab moralnya. Oleh karena itu, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, anggota DKPP yang terlibat justru patut dikenakan sanksi yang lebih berat dibanding penyelenggara lainnya,” imbuhnya.

Politisi dari PKB tersebut meminta agar peristiwa ini dijadikan momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perjalanan dinas di lingkungan KPU, Bawaslu, dan DKPP, agar selaras dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

“Integritas penyelenggara pemilu dibangun bukan hanya melalui putusan, tetapi juga melalui keteladanan dalam setiap tindakan. Kepercayaan publik adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga dengan sikap sederhana, berintegritas, dan bertanggung jawab,” tutup Indrajaya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button