Dunia

Dua kota Inggris melarang minum alkohol di publik, memanas dan mengganggu pariwisata!

Jakarta, Maret.id — Dua kota pesisir di Inggris, Margate dan Ramsgate, memberlakukan larangan konsumsi alkohol di ruang publik untuk jangka waktu tiga tahun sebagai respons atas lonjakan perilaku anti-sosial yang terjadi belakangan ini.

Aturan Baru dan Sanksi

Peraturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 memberi wewenang kepada kepolisian setempat untuk menyita minuman beralkohol dari individu yang kedapatan mengonsumsinya di area publik.
Orang yang menolak menyerahkan alkohol dapat dikenakan denda hingga 1.000 poundsterling.

Penerapan melalui PSPO

Larangan ini diberlakukan melalui Perintah Perlindungan Ruang Publik (Public Spaces Protection Order/PSPO) yang semakin sering dipakai oleh dewan lokal untuk mengatasi titik-titik rawan gangguan.
PSPO memungkinkan pembatasan yang ditargetkan pada area-area yang mengalami masalah perilaku akibat konsumsi alkohol.

Pemicunya: Lonjakan Gangguan Berbasis Alkohol

Otoritas setempat mencatat bahwa kerusuhan dan kekacauan yang terkait alkohol kini menyumbang proporsi besar dari seluruh kasus penegakan hukum di pusat Margate.
Keluhan yang dilaporkan mencakup buang air kecil dan besar di ruang publik, perkelahian jalanan, serta insiden penyerangan di fasilitas umum.

Kepolisian Kent melaporkan adanya gelombang pengunjung dari luar kota yang datang berombongan ke pesisir saat musim panas dan liburan sekolah.
Banyak pelaku didominasi remaja dan dewasa muda usia sekitar 16-18 tahun yang menggunakan jaringan kereta untuk mencapai pantai dalam jumlah besar.

Dampak pada Bisnis Lokal

Pemilik toko dan restoran mengeluhkan meningkatnya aksi pencurian dan perusakan yang membuat operasional mereka terganggu pada hari-hari puncak.
Beberapa restoran terpaksa menutup lebih awal demi keselamatan staf, dan beberapa pelaku usaha mempertimbangkan untuk meninggalkan kawasan karena dampak ekonomi dan keamanan.

Kisah-kisah di lapangan termasuk gerombolan remaja yang memasuki toko-toko ritel untuk mengambil barang secara paksa, serta penutupan area-area tertentu untuk mencegah kerusuhan.
Tekanan dari pelaku ekonomi lokal menjadi salah satu faktor yang mendorong dewan kota memperketat aturan konsumsi alkohol di ruang publik.

Respons Publik dan Kritik

Langkah larangan ini mendapat sambutan beragam; ada pihak yang menilai kebijakan tersebut perlu untuk meredam kebiasaan yang membahayakan keamanan publik.
Namun kritik juga muncul yang menilai bahwa pembatasan semacam ini berisiko menghukum warga yang taat hukum dan tidak menyelesaikan akar masalah perilaku kelompok bermasalah.

Sebagian opini menyatakan bahwa penegakan hukum yang lebih ketat dan strategi pencegahan jangka panjang lebih efektif dibanding sekadar pelarangan konsumsi alkohol di tempat terbuka.
Ada pula kekhawatiran bahwa larangan tidak akan menghentikan kelompok besar yang sudah dalam keadaan mabuk secara ilegal.

Pemantauan dan Langkah Selanjutnya

Dewan setempat dan kepolisian menyatakan akan memantau implementasi larangan ini dan menilai efektivitasnya dalam beberapa bulan ke depan.
Mereka juga menyebut kemungkinan menambah patroli dan langkah-langkah pencegahan lain jika gangguan tetap berlanjut.

Warga dan pelaku usaha di kawasan pesisir dijanjikan forum dialog dengan otoritas untuk mencari solusi yang lebih menyeluruh.
Sementara itu, larangan tiga tahun ini menjadi ujicoba kebijakan yang diharapkan dapat meredam eskalasi perilaku anti-sosial pada musim-musim mendatang.

Aditya Permana

Jurnalis dan analis media digital yang berfokus khusus pada pelaporan sektor ekonomi, bisnis, dan finansial. Di maret.id, ia mendedikasikan perannya untuk mengulas dinamika pasar, kebijakan fiskal, perkembangan UMKM, hingga tren ekonomi makro global dan nasional. Dengan pendekatan yang tajam dan berbasis data, Aditya berkomitmen menyajikan informasi kompleks seputar dunia keuangan ke dalam ulasan yang mendalam, objektif, dan mudah dipahami oleh semua kalangan pembaca.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button