Politik

Wacana Capres

Jakarta, Maret.id — Pengamat politik Adi Prayitno menilai skema pencalonan presiden yang diusulkan dapat mempersempit kesempatan bagi tokoh-tokoh potensial untuk berlaga di pemilihan presiden mendatang.

Isu ini menarik perhatian para pengamat demokrasi dan partai politik. Mereka khawatir rencana tersebut berpotensi menghidupkan kembali batasan pencalonan, meski sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, menyampaikan opini terkait hal ini melalui sebuah artikel di media nasional. Benny menyebutkan bahwa ada skenario yang mewajibkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk mendapatkan dukungan dari setidaknya tiga partai politik yang mempunyai kursi di parlemen.

Menanggapi rencana tersebut, Adi Prayitno menegaskan bahwa jika aturan itu diterapkan, banyak figur potensial yang tidak akan memiliki kesempatan untuk maju dalam kontestasi presiden. “Kalau betul capres-cawapres secara definitif disahkan harus diusung oleh tiga partai politik parlemen, saya yakin akan begitu banyak orang yang dinilai potensial menjadi capres atau cawapres tidak akan bisa maju,” tuturnya.

Adi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut akan menyulitkan tokoh-tokoh yang selama ini berada dalam bursa calon presiden dan wakil presiden. Dia mencatat sulitnya mendapatkan dukungan dari tiga partai yang memiliki kursi di DPR.

Ia juga mencontohkan beberapa nama, seperti Anies Baswedan, Gibran Rakabuming Raka, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan para ketua umum partai lain yang ingin maju dalam pemilihan presiden. “Mereka tidak akan punya kesempatan karena bukan perkara gampang mendapatkan dukungan dari tiga partai politik yang lolos ke parlemen,” imbuhnya.

Adi menambahkan bahwa para tokoh yang selama ini dikenal karena popularitas dan elektabilitas di berbagai survei bisa kehilangan kesempatan hanya karena masalah dukungan partai.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button