RUU Keamanan Siber Sinkronkan Peran BSSN, Komdigi, Polri, TNI

Jakarta, Maret.id — Ketua CISSReC, Dr. Pratama Dahlian Persadha, menilai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sangat diperlukan untuk menguatkan sistem keamanan siber nasional. Ia menekankan perlunya kejelasan pembagian kewenangan antara lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Membahas Keamanan dan Ketahanan Siber di Indonesia saat ini perlu ada koordinasi jelas antar lembaga. BSSN tugasnya apa, Komdigi tugasnya apa, Kepolisian tugasnya apa, TNI tugasnya apa,” tegas Pratama. Ia juga mengingatkan pentingnya harmonisasi regulasi agar RUU tersebut tidak bertabrakan dengan aturan lainnya.
Menurutnya, Indonesia saat ini tengah menghadapi ancaman siber serius, dengan meningkatnya angka serangan siber dan pembobolan data instansi pemerintah. “Berdasarkan catatan BSSN, sepanjang 2025 terdapat sekitar 5,5 miliar serangan siber di Indonesia,” imbuhnya.
Pratama menegaskan bahwa kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Hal ini semakin mendesak mengingat hingga kini, Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang diamanatkan undang-undang belum juga terbentuk. “Rakyat terkena scam bingung mau lapor kemana. Tidak ada yang mau bertanggung jawab,” tuturnya.
Ia memperingatkan bahwa tanpa sistem keamanan siber yang kuat, berbagai sektor strategis dapat menjadi sasaran serangan. Ini mencakup pemerintahan, transportasi, kesehatan, dan perbankan yang dapat mengganggu layanan publik.
Pratama meminta penerapan standar keamanan siber yang lebih baik melalui mekanisme self-assessment dan audit keamanan secara berkala. “Kuncinya adalah menggunakan metode self-assessment dan audit secara berkala. Peretas akan selalu mencari cara untuk meretas,” kata Pratama.
Ia menekankan pentingnya mengembangkan metode enkripsi yang kuat untuk melindungi data. “Jika data kita dibobol, data tersebut tetap aman dan tidak bisa digunakan,” imbuhnya.





