KPK Telusuri Dugaan Suap Terkait Pengembalian Amplop Kuansing

Jakarta, Maret.id — Pengamat hukum dan politik, Muhammad Gumarang, menilai bahwa penyelidikan terhadap amplop yang muncul perlu dilakukan secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan amplop tersebut terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
“KPK harus memeriksa Raja Juli, agar dugaan yang berkembang di ruang publik dapat diuji berdasarkan alat bukti, bukan sekadar asumsi,” kata Gumarang kepada wartawan pada Senin, 6 Juli 2026. Ia juga mengungkapkan bahwa perhatian publik tertuju pada peristiwa pengembalian amplop yang ditinggalkan usai audiensi antara Bupati Kuansing dan Raja Juli pada awal Juni 2026.
Raja Juli telah memberikan klarifikasi bahwa amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman Amby melalui ajudannya di Polres Kuansing beberapa hari setelah pertemuan tersebut. Gumarang menjelaskan bahwa dugaan ini perlu dikaitkan dengan substansi permohonan pelepasan kawasan hutan berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ia menegaskan bahwa status kawasan tersebut memiliki tingkat pengaturan yang ketat, sehingga setiap proses administrasinya harus ditelusuri secara mendalam. “Permohonan pelepasan kawasan yang berada pada Hutan Produksi Terbatas seharusnya tidak bisa diproses secara sederhana,” imbuh Gumarang.
Lebih lanjut, ia merujuk pada PP Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur proses tersebut, serta menyebut adanya kebijakan moratorium yang juga harus diperhatikan oleh penyidik. Gumarang mempertanyakan mekanisme pengembalian amplop dan menganggap aspek ini perlu didalami oleh penyidik untuk memastikan kronologi sebenarnya.
“Kalaupun nantinya terbukti amplop tersebut berisi uang, yang harus dibuktikan penyidik adalah ada atau tidaknya hubungan antara pemberian tersebut dengan proses perizinan pelepasan kawasan hutan,” tutup Gumarang.





