PPP Menangkan Lima Gugatan, Legitimasi Kepengurusan Kuat

Jakarta, Maret.id — Dalam sidang perselisihan internal, majelis hakim memutuskan untuk menguntungkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait lima gugatan yang diajukan oleh beberapa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Provinsi Bengkulu.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor-nomor 272, 274, 275, 276, dan 277/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst. DPC PPP Kota Bengkulu, DPC PPP Kabupaten Lebong, DPC PPP Kabupaten Kaur, DPC PPP Kabupaten Kepahiang, dan DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi penggugat dalam perkara ini.
Perkara tersebut pada dasarnya mempertanyakan kebijakan organisasi yang diambil oleh DPP PPP dalam melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penataan kepengurusan. Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menegaskan bahwa tindakan organisasi harus selaras dengan mekanisme yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Kuasa Hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, menyatakan bahwa keputusan ini lebih dari sekadar kemenangan hukum. “Putusan ini mempertegas legalitas kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X beserta kewenangan konstitusionalnya dalam menjalankan roda organisasi,” tegas Syarif.
Ia menambahkan bahwa kewenangan DPP dalam melakukan pembinaan, evaluasi, penataan organisasi, dan penetapan kebijakan kepartaian merupakan fungsi konstitusional yang harus dihormati oleh semua jajaran partai.
Menurut Syarif, Undang-Undang Partai Politik mengakui kemandirian partai untuk mengatur dan mengurus tanggungan internalnya, asalkan dilaksanakan sesuai AD/ART. “Setiap kebijakan yang dihasilkan melalui mekanisme organisasi memiliki legitimasi hukum yang kuat,” tuturnya.
Syarif juga menekankan bahwa kepengurusan DPP PPP yang baru telah diakui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, menjadikannya sah secara hukum. “Dengan demikian, semua keputusan yang dihasilkan oleh DPP PPP memiliki kekuatan mengikat sepanjang sesuai AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku,” pungkasnya.





