Politik

Kader PPP: Sengketa SK DPP Belum Dinyatakan Inkracht

Jakarta, Maret.id — M. Thobahul Aftoni bersama beberapa penggugat lainnya resmi mengajukan permohonan banding pada 3 Juli 2026. Permohonan ini telah diverifikasi dan dituangkan dalam Akta Permohonan Banding oleh Panitera PTUN Jakarta pada 6 Juli 2026.

Aftoni menjelaskan bahwa langkah banding diambil karena ketidakpuasan terhadap putusan PTUN Jakarta Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. “Kami secara resmi telah mengajukan upaya Banding terhadap putusan PTUN tersebut, kami menilai hakim kurang cermat dalam mengambil keputusan,” kata Aftoni dalam keterangannya pada Selasa, 7 Juli 2026.

Menurutnya, objek gugatan adalah keputusan tata usaha negara berupa SK Menteri Hukum tentang perubahan kepengurusan DPP PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum. “Yang kami gugat adalah keputusan tata usaha negara yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum terhadap perubahan pengurus DPP PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum. Padahal, sesuai dengan Surat Keterangan Mahkamah Partai, Agus Suparmanto yang terpilih secara sah sebagai Ketua Umum hasil Muktamar X PPP,” tegas Aftoni yang juga merupakan kader PPP.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan argumentasi bahwa para penggugat belum pernah mengajukan perselisihan tersebut ke Mahkamah Partai. Dengan diajukannya permohonan banding, Aftoni menilai perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Dengan upaya banding ini, maka perkara hukum PPP belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, belum inkracht. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada kader PPP di seluruh Indonesia agar menjaga soliditas partai dan menghormati proses hukum yang masih berjalan. Dan kepada fungsionaris partai agar tidak terburu-buru mengeluarkan kebijakan partai yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button