Politik

Fraksi PDI Perjuangan Desak Penertiban Tambang Ilegal di Ngebel

Jakarta, Maret.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ponorogo mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap pertambangan ilegal di Kecamatan Ngebel. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keberlanjutan objek wisata Telaga Ngebel.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menyatakan bahwa eksploitasi sumber daya alam seharusnya tidak merugikan kelestarian lingkungan.

“Kita punya Perda RTRW, sehingga harapannya bagaimana tambang ini tidak merusak ekosistem yang ada di lingkungan. Terutama Ngebel, yang di situ ada telaga,” ujar Agung. Ia menambahkan bahwa perlu pemetaan yang jelas mengenai lokasi-lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk pertambangan.

Agung menjelaskan bahwa penerbitan izin dan pengawasan pertambangan merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, ia menyoroti bahwa dampak dari aktivitas tambang dirasakan langsung oleh masyarakat di Ponorogo, sehingga koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi menjadi sangat penting.

Sekretaris Komisi C itu juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang dapat memicu bencana yang berdampak luas, termasuk gangguan akses menuju kawasan wisata. “Jangan sampai nanti terjadi jalan Ngebel putus hanya karena ada tambang, terus longsor. Yang rugi juga kita bersama,” tegasnya.

Oleh karena itu, Agung mendorong pemerintah daerah dan Pemprov Jawa Timur untuk segera menertibkan tambang-tambang ilegal. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang telah mendapatkan izin agar tetap mematuhi ketentuan yang ada.

“Saya berharap, khususnya pemerintah daerah dengan provinsi bisa menertibkan tambang-tambang ilegal ini. Yang berizin pun harus dievaluasi cakupannya berapa, terus nanti dampaknya bagaimana,” kata Agung, yang juga menjabat sebagai Wakabid Politik, Pemerintahan, Kebijakan Publik Reformasi Birokrasi, dan Reformasi Sistem Hukum Nasional DPC PDI Perjuangan Ponorogo.

Selain penertiban, Agung juga menekankan pentingnya reklamasi sebagai tanggung jawab perusahaan setelah selesai beroperasi. Pemulihan lahan dianggap sebagai langkah penting untuk mencegah kerusakan lingkungan jangka panjang.

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kendaraan pengangkut material tambang yang sering memiliki muatan berlebih. “Kondisi tersebut dinilai mempercepat kerusakan jalan sehingga pengawasan terhadap kendaraan angkutan harus diperketat,” imbuhnya.

Agung meminta Dinas Perhubungan untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan angkutan tambang telah menjalani uji KIR dan beroperasi sesuai dengan kelas jalan yang ditetapkan. “Bagaimana kendaraan-kendaraan yang ada di Ponorogo wajib KIR, dan KIR kan gratis. Sehingga kendaraan yang lewat itu kendaraan yang layak,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button