Politik

Revisi UU Hak Cipta Dinilai Rugikan UMKM di Indonesia

Jakarta, Maret.id — Dosen Universitas Atma Jaya, Paulus Wisnu Yudoprakoso, menegaskan bahwa regulasi di era modern seharusnya mendorong inovasi, bukan membatasi kreativitas.

“Jika aturan yang dilahirkan terlalu restriktif dan membebankan kepatuhan administratif yang berlebihan kepada platform digital, inovasi yang akan menjadi korban,” ujar Paulus kepada wartawan pada Selasa, 7 Juli 2026.

Ia menekankan bahwa rencana revisi UU Hak Cipta harus melibatkan semua pihak. Tanpa evaluasi mendalam, aturan baru dapat menciptakan hambatan baru bagi platform digital, yang pada gilirannya berdampak pada perekonomian nasional.

“Kebijakan baru dikhawatirkan menurunkan investasi asing, goyahnya generasi muda yang berkarya lewat platform digital, kemunduran ekonomi digital serta terhambatnya perkembangan talenta digital kreatif di Indonesia,” tegasnya.

Dari perspektif jangka panjang, Paulus khawatir para investor akan mempertimbangkan kembali rencana investasi mereka di sektor digital Indonesia. Hal ini berpotensi mengganggu visi Indonesia Emas 2045.

“Kita akan tertinggal dalam mencetak talenta digital kreatif yang kompetitif di kancah global,” imbuh [Paulus Wisnu Yudoprakoso], Dosen Universitas Atma Jaya.

Beberapa aspek yang disoroti oleh para ahli dan pelaku industri terkait revisi UU Hak Cipta meliputi peningkatan biaya dan kerumitan operasional.

Kewajiban penurunan konten yang dianggap kaku, serta mekanisme deteksi pelanggaran hak cipta yang berat, dapat menciptakan iklim operasional yang tidak pasti bagi penyedia layanan digital.

Selain itu, sanksi yang mengancam berpotensi memicu tindakan pemblokiran berlebihan oleh platform digital, yang dapat merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Termasuk kreator lokal yang selama ini mengandalkan platform digital untuk memasarkan produk, karya, dan konten mereka,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button