Politik

Di Luar Pemerintahan, PDI Perjuangan Jatim Tegaskan Komitmen Konstitusi

Jakarta, Maret.id — Perdebatan mengenai kedudukan partai politik yang tidak berpartisipasi dalam pemerintahan sedang hangat diperbincangkan. Banyak pihak mendefinisikannya sebagai oposisi, tetapi sebagian lainnya mempertanyakan penggunaan istilah tersebut secara terbuka.

Diskursus ini menarik karena mencerminkan ketidakpahaman atas perbedaan antara sistem presidensial yang diterapkan Indonesia dan praktik politik di sistem parlementer. Dalam sistem parlementer seperti Inggris, oposisi memiliki posisi yang jelas, siap menjadi alternatif pemerintahan jika terjadi pergantian kekuasaan.

Namun, Indonesia memilih jalur berbeda dalam hal ini. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan konstitusi. Jabatan presiden langsung ditentukan oleh pemilu dan tidak terpengaruh oleh dukungan politik di DPR.

Oleh karena itu, istilah oposisi tidak memiliki landasan hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 yang merujuk pada keberadaan partai oposisi atau oposisi resmi. Yang hanya dibahas adalah pembagian kekuasaan dan mekanisme pengawasan antarlembaga.

Pasal 20A UUD 1945 menegaskan bahwa DPR memiliki fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan. Fungsi ini melekat pada setiap anggota DPR tanpa memandang partai mereka berada di dalam kabinet atau sebaliknya. Artinya, pengawasan bukan hanya hak eksklusif bagi partai di luar pemerintahan, melainkan bagian dari mandat konstitusi kepada semua wakil rakyat.

Kesalahpahaman sering muncul ketika suatu partai tidak masuk dalam kabinet, yang mengarah pada asumsi bahwa opsi mereka hanya menjadi oposisi. Namun, pemikiran demokrasi modern telah melampaui cara pandang dikotomis semacam itu.

James Madison, salah satu perumus Konstitusi Amerika Serikat, dalam The Federalist Papers No. 51 (1788), menyatakan bahwa “Ambition must be made to counteract ambition.” Kekuasaan membutuhkan pengawasan dari kekuasaan lainnya, sehingga demokrasi tidak dibangun dengan asumsi bahwa setiap pemegang kekuasaan selalu benar.

Pemikiran ini menjadi dasar bagi konsep checks and balances yang diadopsi di banyak negara demokrasi, termasuk Indonesia. Robert A. Dahl, seorang ilmuwan politik terkemuka, dalam bukunya Polyarchy: Participation and Opposition (1971), mengungkapkan bahwa kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh adanya oposisi formal, tetapi oleh keberadaan ruang kontestasi, partisipasi, dan alternatif kebijakan.

Giovanni Sartori menyoroti pentingnya oposisi yang bertanggung jawab, merujuk pada kebutuhan untuk memisahkan dukungan terhadap kebijakan demi kepentingan publik dari penolakan yang bersifat politis belaka. Juan J. Linz juga mengingatkan bahwa dalam sistem presidensial, presiden dan parlemen sama-sama memperoleh legitimasi dari rakyat, sehingga fungsi pengawasan harus sejalan dengan stabilitas pemerintahan.

Dalam konteks Indonesia, penilaian terhadap kebijakan pemerintah seharusnya bergantung pada manfaat riil bagi masyarakat, terlepas dari siapa yang mengusulkannya. Kebijakan yang memperkuat sektor industri dan meningkatkan kesejahteraan layak didukung, sementara yang merugikan kepentingan rakyat patut dikritisi.

Pada akhirnya, dukungan dan kritik bukanlah dua kutub yang saling menghapus. Ini adalah instrumen vital dalam demokrasi. Sayangnya, di ruang publik masih sering terjadi pemisahan antara “mendukung pemerintah” dan “melawan pemerintah.”

Politik yang sehat tidak diukur dari kepatuhan buta atau penolakan tanpa dasar, melainkan dari substansi. Ukuran kedewasaan politik tidak terletak pada jabatan menteri, tetapi pada kesetiaan terhadap konstitusi dan fungsi pengawasan.

Kekuatan politik yang berada di luar pemerintahan seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman bagi stabilitas. Sebaliknya, partai-partai tersebut dapat berperan dalam menjaga keseimbangan demokrasi dan memastikan kehormatan konstitusi tetap terjaga.

Demokrasi Indonesia tidak hanya membutuhkan suara yang selalu setuju atau tidak setuju. Ia memerlukan kekuatan politik yang dapat mendukung kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan menolak yang bertentangan dengan cita-cita konstitusi. Dalam sistem presidensial, hal ini mencerminkan kedewasaan berdemokrasi yang bertanggung jawab.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button