Pencemaran Lingkungan di Pesisir Lamongan, DPD PDIP Jatim Minta Pemkab Perkuat Upaya Pencegahan

Jakarta, Maret.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan menemukan dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir. Anggota DPRD Lamongan menyatakan bahwa pemkab perlu memiliki pendekatan lebih sistematis dalam mencegah pencemaran.
Dugaan pencemaran ini terjadi di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong. Sebelumnya, warga telah memprotes salah satu perusahaan yang dituduh menyebabkan polusi udara di wilayah tersebut.
Kini, perusahaan yang sama diduga membuang air limbah ke laut melalui pipa pembuangan ilegal. Pipa berukuran kurang lebih tiga dimensi tersebut ditemukan tertanam di bawah hutan mangrove di desa tersebut.
Drs. M. Fahrudin Ali Fikri, M.Si, selaku Plt Kepala DLH Kabupaten Lamongan, melalui Sekretaris DLH, Inganatul Muhimah, membenarkan adanya tindakan cepat terkait pencemaran di Desa Sedayulawas.
“Inganatul Muhimah menegaskan bahwa DLH telah mengeluarkan surat teguran kepada perusahaan yang terlibat dan menurunkan tim verifikasi lapangan,” ujar Hima, sapaan akrabnya.
Berdasarkan hasil verifikasi, ditemukan dua pelanggaran serius, antara lain kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan izin lama dan tidak adanya fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
DLH Lamongan juga telah memanggil pihak Kecamatan Brondong dan Desa Sedayulawas, serta perwakilan perusahaan. Surat evaluasi tertanggal 19 Juni 2026 telah dikeluarkan, memperingatkan perusahaan untuk menutup akses pembuangan limbah.
“DLH Lamongan berkomitmen untuk mengawasi pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah dan emisi. Mereka diminta untuk segera menutup akses pencemaran ini,” tegas Inganatul Muhimah.
Ahmad Umar Buwang, anggota Komisi C DPRD Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan, memberi apresiasi atas tindakan DLH. Namun, ia menekankan perlunya langkah pencegahan yang lebih baik.
“Buwang mengatakan penting untuk memastikan bahwa semua perusahaan dilengkapi dengan IPAL sejak awal,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, “Kami akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta DLH Lamongan untuk membahas masalah ini lebih lanjut.”





