Politik

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Dugaan

Jakarta, Maret.id — Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Raja Juli Antoni telah mengakui menerima amplop dari Amby dan menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Presidium Exponen 08, M. Damar, menegaskan bahwa pengembalian amplop oleh Raja Juli tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi. “Karena itu kami meminta KPK tegas dengan menangkap Raja Juli Antoni sebagai Menhut dikarenakan dugaan menerima gratifikasi,” tegas Damar kepada wartawan pada Rabu, 8 Juli 2026.

Damar menyatakan bahwa tindakan tegas dari KPK sangat diperlukan untuk memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi, yang merupakan visi Presiden Prabowo Subianto. “Komitmen anti korupsi di jajaran kabinet Presiden Prabowo harus dilaksanakan karena itu perintah dari Bapak Presiden itu sendiri dan amanat konstitusi,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemberian amplop dalam konteks permohonan pembebasan kawasan hutan memiliki latar belakang yang jelas, sehingga mengarah pada dugaan korupsi. “Jadi sekali lagi saya katakan pengembalian uang itu tidak pernah menghilangkan tindak pidananya,” imbuhnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button