Cucun Tanggapi Penggeledahan Polri dan Dukungan Hukum

Jakarta, Maret.id — Cucun melakukan pernyataan terkait mekanisme penegakan hukum yang dijalankan oleh aparat. Ia mengungkapkan rasa hormat terhadap langkah yang diambil oleh Polri.
Namun, Cucun mengaku saat ini belum mendapatkan informasi terbaru mengenai penggeledahan yang dilakukan, termasuk lokasi dan pihak-pihak yang diperiksa. “Oh saya kalau yang melakukan ke di tempat siapa apa pun saya belum update,” kata Cucun kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menegaskan pentingnya menghormati seluruh proses penegakan hukum selama dijalankan sesuai ketentuan. “Tapi kalau dalam rangka penegakan hukum, siapa pun ya baik mau Polri, atau Kejaksaan, apa pun itu ya kita hargai bagaimana punya mekanisme sendiri-sendiri ya dalam melakukan langkah-langkah penegakan hukum,” tegas Cucun.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu, 8 Juli 2026. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer yang terletak di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. “Polri dalam hal ini Kortas Tipidkor Polri terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Totok menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan mencakup dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan kasus-kasus di PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. “Di antaranya, salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat,” ujarnya.





