Peluang Seleksi KPU

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengungkapkan pandangannya terkait pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu RI. Hal ini disampaikan usai menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi pengawasan oleh Bawaslu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Juli 2026.
“Apakah memang akan tetap merujuk ke UU 7/2017, atau mungkin ada potensi untuk nanti muncul perubahan atau seperti apa gitu,” kata Irawan. Politisi dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa berdasarkan UU 7/2017, masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu RI akan berakhir pertengahan tahun depan.
“Kalau kita lihat dari akhir masa jabatan, seingat saya itu adalah Maret atau April, akan ada komisioner yang baru,” lanjutnya. Irawan juga menambahkan bahwa rekrutmen seharusnya dilakukan 4 hingga 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Terus rekrutmen itu kalau nggak salah 4 atau 6 bulan sebelumnya, kemungkinan Agustus atau September pansel sudah terbentuk,” sambungnya. Dengan memperhatikan ketatnya waktu tersebut, Irawan memprediksi bahwa dasar hukum untuk seleksi komisioner KPU dan Bawaslu akan tetap merujuk pada UU Pemilu yang lama, meskipun saat ini DPR RI masih dalam proses revisi.
“Kalau kita berdasarkan dengan timeline seperti itu, saya kira tetap akan menggunakan undang-undang yang existing sekarang,” tutup Irawan.





