Politik

DPRD Magetan Desak Pemkab Selesaikan 9 Temuan BPK APBD 2025

Jakarta, Maret.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mendesak pemerintah kabupaten untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah ini dianggap penting dalam rangka memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung dengan transparansi dan akuntabilitas.

Plt Ketua DPRD Magetan, H. Suyatno, menegaskan hal ini usai Rapat Paripurna mengenai jawaban Bupati atas pandangan umum dari delapan fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Rabu (8/7/2026) malam. “Adanya temuan BPK, DPRD meminta agar semuanya ditindaklanjuti secara konsisten. Sesuai ketentuan, penyelesaiannya diberikan waktu paling lama dua bulan dan kami meminta komitmen pemerintah daerah untuk memenuhinya,” tutur Suyatno.

Suyatno menjelaskan bahwa hasil audit BPK mencatat sembilan poin temuan yang harus segera diselesaikan oleh jajaran eksekutif. Beberapa isu utama yang menjadi perhatian dewan mencakup tata kelola piutang daerah, kesalahan administrasi, pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dan kewajiban pengembalian sisa anggaran dari proyek fisik.

Agar rekomendasi BPK dapat direalisasikan, DPRD Magetan meminta Pemkab untuk menyampaikan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan. “Kami meminta agar pemerintah daerah menyampaikan laporan perkembangan setiap bulan sehingga kami bisa mengawasi sejauh mana rekomendasi tersebut telah dilaksanakan,” imbuh Suyatno.

Lebih lanjut, Suyatno menekankan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD bukanlah sekadar agenda seremonial. Ini adalah kesempatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem birokrasi di Magetan. Pihak legislatif berharap tidak ada lagi catatan miring dan kelalaian administrasi yang terulang pada pelaksanaan APBD 2026.

“Harapan kami pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak lagi ditemukan temuan BPK. Itu berarti seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran benar-benar telah sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” tegas Suyatno.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button