Politik

Korupsi Batu Bara: Semua Pihak Termasuk Pejabat Harus Diadili

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa setiap individu yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi, baik pejabat negara, pengusaha, maupun pihak lainnya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Habiburokhman mengapresiasi dan mendukung tindakan Kortas Tipikor Polri dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. “Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tuturnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 9 Juli 2026.

Ia mengingatkan bahwa dugaan korupsi batu bara tidak hanya menyebabkan kerugian negara yang signifikan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat melalui pemadaman listrik di berbagai daerah. Komisi III berkomitmen untuk mengawal proses hukum agar sesuai dengan aturan dan bebas dari intervensi.

Anggota Komisi III DPR, Sudeson Tandra, turut meminta seluruh aparat penegak hukum, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan, bekerja sama dalam mengungkap kasus ini. “Termasuk Jaksa, solid di belakang penyidik Kortas Tipikor untuk mengungkap perkara ini seterang-terangnya, sejelas-jelasnya, dan menghukum pelakunya seberat-beratnya,” tegas Sudeson.

Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. “Tidak penting dia pejabat, dia pengusaha, atau karyawan, yang tinggi-rendah semua sama di depan hukum. Maka kami meminta agar ini harus ditegakkan setegak-tegaknya,” imbuhnya.

Saat ini, Kortas Tipikor Polri sedang menyelidiki dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun. Penyelidik juga mengungkapkan bahwa terganggunya pasokan batu bara akibat dugaan korupsi ini berkontribusi terhadap blackout di sejumlah wilayah di Indonesia.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan belum menetapkan tersangka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button