Roy Suryo Optimis Menang di Sidang Praperadilan Kedua

Jakarta, Maret.id — Roy Suryo, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pagi, 10 Juli 2026, didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji.
Roy Suryo menyampaikan harapannya agar sidang praperadilan kedua ini dapat menghasilkan putusan yang menguntungkan, sama seperti sidang sebelumnya. “Tentu kita berharap hasilnya bisa seperti kemarin,” ujar Roy singkat.
Abdul Gafur menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya tidak bertujuan untuk menguji pokok perkara. Sebaliknya, fokusnya adalah pada apakah proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kita bukan menguji materiil perkara dalam sidang praperadilan ini. Tetapi menguji formil dari bukti,” kata Abdul Gafur. Ia menambahkan bahwa pihaknya menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama sebagai dasar permohonan, bukan KUHAP baru.
“Kita memakai KUHAP Lama, yang menyatakan harus ada bukti permulaan. Kalau KUHAP Baru kan cukup dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” imbuh Abdul Gafur. Sidang ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memperjelas proses hukum yang tengah dihadapi oleh Roy Suryo.





