Di Era Prabowo, Perdagangan Karbon Kehutanan Jadi Faktual

Jakarta, Maret.id — Perdagangan karbon di sektor kehutanan Indonesia memasuki babak baru dengan percepatan kebijakan implementasinya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi nasional untuk pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Kebijakan ini didorong oleh komitmen kuat pengembangan ekonomi hijau yang mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto. “Tentu ucapan apresiasi dan terima kasih kita sampaikan kepada Pak Presiden Prabowo yang sekali lagi membuat sesuatu yang rasanya tidak mungkin menjadi mungkin,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dalam acara peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta pada 10 Juli 2026.
Implementasi perdagangan karbon dimulai setelah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerbitkan izin kepada empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk melakukan transaksi karbon. Keempat pemegang izin tersebut terdiri dari tiga PBPH konsesi dan satu untuk perhutanan sosial.
Kementerian Kehutanan berencana memperluas pelaksanaan perdagangan karbon ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat yang mengelola hutan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat perlindungan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan bersama,” imbuh Raja Juli Antoni.
Pemerintah telah secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Kemenhut menjadi kementerian pertama yang menjalankan implementasi perdagangan karbon dengan menerbitkan Persetujuan Menteri Kehutanan berkaitan penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) pada 6 Juli 2026.





