Said Abdullah Desak Pemerintah Segera Cairkan DBH Rp132 Triliun

Jakarta, Maret.id — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendesak pemerintah pusat untuk segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) yang kurang salur sebesar Rp132 triliun. Ini dianggap penting untuk membantu daerah menghadapi tekanan fiskal yang semakin meningkat dan untuk menjaga kelancaran pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Desakan tersebut muncul lantaran kekhawatiran terkait dampak tekanan fiskal terhadap keberlangsungan pelayanan publik di berbagai daerah. Said menekankan bahwa pencairan dana ini adalah langkah tercepat untuk memperkuat likuiditas kas daerah, terutama dalam situasi keterbatasan fiskal saat ini.
“Kondisi fiskal di daerah sudah mengalami tekanan yang luar biasa. Oleh karenanya, alangkah baiknya jika pemerintah pusat ikut turun rembuk dengan daerah,” ujar Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa Banggar DPR RI telah mengingatkan sejak awal tentang potensi penurunan kemampuan fiskal daerah. Oleh karena itu, pemerintahan pusat didorong untuk segera memenuhi hak daerah melalui pencairan dana yang masih tertunda.
“Dana bagi hasil yang kurang salur sebesar Rp132 triliun segera dicairkan untuk daerah-daerah agar daerah bisa bernapas dan mampu membayar honor, gaji, PPPK,” tegasnya.
Politisi dari PDI Perjuangan ini juga meyakini bahwa langkah ini dapat membantu pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas anggaran dan mencegah adanya kebijakan yang dapat mengganggu pelayanan publik.
Desakan ini muncul di tengah polemik rencana merumahkan ribuan PPPK di Kota Tidore Kepulauan akibat tekanan fiskal APBD. “Seharusnya tidak terjadi dalam kondisi seperti ini. Pemerintah sudah berkomitmen, bagi daerah yang kesulitan fiskal, pemerintah akan turun tangan,” kata Said.
Lebih jauh, ia meminta agar pemerintah segera memetakan daerah-daerah yang berisiko tinggi terhadap masalah fiskal. Hal ini penting agar langkah penanganan dapat dilakukan secara lebih dini, sehingga hak-hak pegawai dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.





