Kementerian ESDM Diminta Bertanggung Jawab atas Blackout

Jakarta, Maret.id — Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Institute (CERI) Yusri Usman mengemukakan bahwa kurangnya pasokan batubara disebabkan oleh banyak perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban DMO (Domestic Market Obligation).
“Kementerian ESDM Dirjen Minerba seharusnya bertanggung jawab ketika ada penyimpangan,” ujar Yusri Usman kepada wartawan, Sabtu 11 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa Kementerian ESDM harus melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban DMO.
“Mereka memiliki Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batubara) dengan informasi yang real time. Setiap penambang mesti input data ke Simbara mengenai berapa banyak yang mereka produksi, berapa royalti yang dibayar, kewajiban DMO, dan lain sebagainya,” bebernya.
Yusri merasa heran karena perusahaan tambang masih diperbolehkan untuk mengekspor batubara meskipun tidak memenuhi DMO.
“Kalau satu perusahaan melanggar, mereka otomatis tidak akan dapat izin ekspor. Setiap penambang tidak akan bisa ekspor jika tidak keluar rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri,” lanjutnya.
CERI juga mencatat bahwa sanksi yang diberikan oleh Kementerian ESDM kepada perusahaan tambang yang tidak memenuhi DMO tampak lemah.
Kurangnya penggunaan instrumen yang dimiliki Kementerian ESDM, seperti RKAB dan Simbara, bagi Yusri, adalah penyebab utama defisit pasokan energi primer yang berujung pada blackout PLN baru-baru ini.
Beberapa hari lalu, Kortastipidkor Polri mengumumkan bahwa PT OBP dan PT BRA diduga menjadi penyebab blackout PLN dalam praktik penyimpangan pengadaan batubara.
Namun, Yusri menolak anggapan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah penyebab utama blackout, karena pasokan dari keduanya hanya mencakup proporsi kecil dari kebutuhan PLN.
“Total volume pasokan dari dua perusahaan tersebut hanya 2 juta ton, sedangkan kebutuhan PLN sekitar 154-160 juta ton. Berapa persen itu?” pungkasnya.





