Politik

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap di Prolegnas

Jakarta, Maret.id — Rapat Paripurna DPR tidak mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026. “RUU tersebut masih terdaftar dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, pada Minggu, 11 Juli 2026.

Martin menjelaskan bahwa saat ini Komisi III DPR RI sedang aktif menyusun RUU Perampasan Aset. Pertemuan untuk merumuskan rancangan ini berlangsung secara intensif.

Komisi III juga mengundang para pakar, akademisi, NGO, dan praktisi untuk mendapatkan masukan sehubungan dengan RUU tersebut. “Perkembangan perumusan substansi dan norma dalam RUU ini merupakan kewenangan Komisi III DPR RI yang ditugaskan sebagai alat kelengkapan dewan,” imbuh Martin.

Dia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah disetujui dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah. “Artinya, DPR dan pemerintah memiliki kepedulian untuk menyusun RUU ini dengan melibatkan partisipasi publik,” tegas Martin.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button