RUU Perampasan Aset Harus Dibahas Secara Matang dan Terencana

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin, menyampaikan penegasan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dr. Didik Sunardi dan Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026.
Machfud menilai bahwa narasi yang menyatakan DPR menolak pembahasan RUU tersebut tidak sesuai dengan fakta. Ia menekankan bahwa Komisi III terus membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang berbagai kalangan untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang ini.
“Ada pemberitaan yang cukup gencar terkait narasi bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset. Rasanya ini tidak benar. Hari ini adalah partisipasi publik melalui RDPU yang ke-19 dan pembahasan akan terus berlanjut,” ujar Machfud. Ia menantikan diskusi lebih lanjut yang dijadwalkan siang dan esok hari.
Machfud menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang harus melalui tahapan yang telah diatur dalam mekanisme legislasi. Ia menekankan bahwa proses pembahasan memerlukan waktu agar regulasi yang dihasilkan komprehensif dan memberikan kepastian hukum.
“Kita semua berkehendak, ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI untuk segera memutuskan. Tetapi ada mekanisme yang harus dilalui,” tuturnya. Ia menekankan pentingnya tidak terburu-buru dalam menghasilkan undang-undang yang berkualitas.
Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Machfud mengangkat isu penting mengenai pengelolaan aset hasil tindak pidana. Ia mempertanyakan perlu tidaknya dibentuk badan independen untuk menangani aspek pemulihan dan pengelolaan aset tersebut.
“Apakah penting nantinya dibentuk badan independen untuk mengelola aset? Mekanisme pengelolaan aset hasil penyidikan tentu perlu dipikirkan agar lebih efektif,” sambungnya.
Machfud juga mengusulkan agar istilah dalam rancangan undang-undang dikaji lebih mendalam, mengingat nomenklatur perampasan dapat memiliki makna negatif. Ia mengusulkan pertimbangan untuk mengganti istilah menjadi RUU Pemulihan Aset.
“Di Kejaksaan sudah ada Badan Pemulihan Aset. Apakah lebih tepat jika nomenklaturnya menjadi RUU Pemulihan Aset?” kata Machfud.
Ia berharap saran dari akademisi, mahasiswa, dan pakar hukum dapat memperkaya substansi RUU tersebut. Regulasinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana melalui pengelolaan aset yang lebih efektif.
Fraksi Partai NasDem berkomitmen untuk mengawal pembahasan RUU tersebut hingga dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku.





