Legislator Demokrat Usulkan DPR Gunakan Hak Angket Atasi Ketegangan Polri

Jakarta, Maret.id — Usulan penggunaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencuat setelah penanganan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” kata Benny kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.
Ketegangan di antara kedua lembaga ini dipicu setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara, serta berbagai kasus lainnya.
Penjagaan rumah Febrie Adriansyah oleh personel TNI juga menarik perhatian publik setelah informasi bahwa ia sempat dikuntit oleh anggota Densus 88. Terdapat pula kabar mengenai kedatangan sejumlah pria yang diduga anggota TNI di kantor Polda Metro Jaya saat hendak menarik seorang saksi.
Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan penanganan perkaranya dialihkan ke Kejaksaan Agung. Hal ini memunculkan spekulasi tentang rivalitas antara kedua institusi penegak hukum.
Menurut Benny, konflik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara,” tegasnya.
Ia pun mengusulkan agar DPR mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan konstitusional. “DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan,” imbuhnya.
Benny menegaskan bahwa hak angket bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola penegakan hukum. “Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law,” tegasnya.
Ia juga menilai konflik terbuka antara Polri dan Kejaksaan menunjukkan adanya masalah koordinasi di tingkat eksekutif, yang dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Ketika dua pilar penegak hukum saling berbenturan, yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik dan agenda prioritas pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Benny berpandangan bahwa mekanisme forum pengawasan seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Panitia Kerja (Panja) tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan ini. “RDP maupun Panja kurang memiliki daya paksa politik untuk membongkar akar masalah dari konflik sistemik ini,” tambahnya.
Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap menjaga profesionalisme dan tidak memberikan celah bagi para pelaku korupsi untuk memanfaatkan konflik antar lembaga. “Jangan sampai ego sektoral dan disharmoni kedua lembaga menjadi celah taktis yang dimanfaatkan oleh para koruptor,” tuturnya.
“Ini merupakan waktu yang tepat untuk hak angket hadir demi memagari proses hukum dari intervensi kekuasaan dan intrik politik sektoral,” kata Benny.





