Legislator PDIP Minta LPSK Terapkan Restitusi Seksual Anak

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, memberikan apresiasi terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, LPSK telah mendorong penerapan restitusi bagi anak-anak korban eksploitasi seksual secara maksimal.
Selly menegaskan bahwa upaya tersebut sangat penting dalam memenuhi hak korban. Ia juga menambahkan bahwa mekanisme penyitaan harta kekayaan pelaku bertujuan untuk memberikan efek jera.
“Pemberian ganti rugi materiil tidak cukup. Negara wajib memastikan rehabilitasi psikologis, pemulihan sosial, pendidikan yang berkelanjutan, serta pendampingan jangka panjang bagi anak-anak korban,” kata Selly dalam keterangan resminya, Senin, 13 Juli 2026.
Beberapa waktu lalu, aparat kepolisian berhasil membongkar kasus eksploitasi seksual anak di Cibitung, Bekasi, dan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Penindakan tersebut menyelamatkan sejumlah anak yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan juga menangkap sejumlah mucikari.
Melihat kondisi ini, Selly Gantina menyatakan bahwa eksploitasi seksual terhadap anak masih terjadi karena celah dalam sistem perlindungan. Ia memaparkan lemahnya pengawasan lingkungan berisiko dan rendahnya deteksi dini anak-anak rentan sebagai masalah yang harus segera diatasi.
“Anak-anak berhak mendapatkan keadilan dan masa depan mereka kembali. Negara harus hadir untuk memulihkan korban dan memperkuat perlindungan agar tidak ada lagi yang menjadi korban,” ucap legislator dari Dapil Jabar VIII ini.
Selly mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani tentang perlunya restitusi. Ia menekankan bahwa fraksi PDIP menyerukan pendekatan pencegahan dalam perlindungan anak, alih-alih hanya menghadapi masalah setelah terjadi.
Ia juga merujuk pada UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur proses restitusi pada pasal 30 dan 31. Penguatan peran keluarga, peningkatan kewaspadaan di institusi pendidikan, serta perlindungan berbasis masyarakat harus menjadi bagian dari strategi nasional yang terintegrasi.
Dalam hal ini, Fraksi PDIP mendorong kerjasama antara Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Agama untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Fokusnya harus pada edukasi, deteksi dini, dan penanganan korban.
Pemerintah juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas layanan rehabilitasi sosial dan rumah aman. Hal ini penting agar pelayanan tersebut dapat memenuhi standar yang cepat, layak, ramah anak, dan berkelanjutan.
“Pemulihan korban tidak hanya diukur dari proses hukum. Namun juga dari kemampuan negara mengembalikan rasa aman dan masa depan anak-anak yang menjadi korban,” terangnya, menekankan komitmennya.
Selly juga menegaskan bahwa setiap anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terbebas dari kekerasan. “Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan oleh seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya.





