Politik

Demokrat Minta KPK Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, menilai bahwa penanganan perkara sebaiknya dilimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari benturan kepentingan.

Menurutnya, objektivitas akan sulit tercapai jika kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mengingat bahwa Febrie sebelumnya adalah pejabat di institusi tersebut.

“Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih obyektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan,” tegas Benny.

Ia mengungkapkan bahwa independensi dalam penegakan hukum harus dijadikan prioritas agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga.

Benny juga mengajak masyarakat untuk mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Rakyat juga harus terus ikut memonitor penanganan kasus tersebut demi memastikan penanganan hukum berjalan secara adil dan kredibel,” imbuhnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) secara resmi menyerahkan tiga perkara dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung.

Ketiga kasus tersebut menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button