DPR Pertimbangkan Panggil Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Jakarta, Maret.id — Mahfud MD, Menko Polhukam, mungkin akan dipanggil oleh Komisi III DPR untuk memberikan penjelasan terkait pandangannya mengenai dugaan pelanggaran KUHAP dalam proses pengalihan penanganan perkara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR belum mencapai kesimpulan mengenai isu tersebut. “Pandangan Mahfud perlu didengar lebih dulu sebagai bahan pendalaman,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026.
Habiburokhman menyatakan bahwa jika Mahfud berpendapat bahwa proses tersebut bertentangan dengan KUHAP, pihaknya akan mempertimbangkan untuk memanggil Mahfud. “Beliau profesor, tentu secara ilmiah kita harus banyak belajar dari beliau,” imbuh Habiburokhman.
Ia memastikan bahwa Komisi III tidak akan terburu-buru untuk mengambil keputusan mengenai apakah pengalihan perkara itu melanggar KUHAP atau tidak. “Kita belum sampai berkesimpulan juga. Kalau menjadi masukan ya akan kami teruskan,” tegasnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa mekanisme yang diangkat oleh Mahfud adalah tentang penyerahan penanganan perkara dari satu institusi penegak hukum ke institusi lainnya, bukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum seperti yang diatur dalam hukum acara pidana.
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan bahwa pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam KUHAP. Ia mengungkapkan bahwa mekanisme tersebut berbeda dari pelimpahan berkas perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).





