HNSI Dukung Kebijakan Prabowo Terkait Harga BBM Nelayan

Jakarta, Maret.id — Kebijakan baru yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi nelayan mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang memberikan keberpihakan kepada nelayan dan memperkuat sektor perikanan nasional.
Riswanto, Ketua DPD HNSI Jawa Tengah menegaskan, “Kebijakan ini merupakan angin segar bagi nelayan Indonesia yang selama ini menghadapi tingginya biaya operasional saat melaut,” ujar Riswanto. Ia menjelaskan bahwa penurunan harga BBM yang menjadi komponen biaya terbesar dalam penangkapan ikan akan meningkatkan efisiensi usaha, daya saing, dan kesejahteraan nelayan.
“Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang telah menghadirkan kebijakan konkret untuk meringankan beban biaya operasional nelayan,” tutur Riswanto. Ia berharap peningkatan produktivitas penangkapan ikan bisa berdampak positif bagi masyarakat pesisir di seluruh Indonesia.
Menurut Riswanto, kebijakan ini mencerminkan komitmen Presiden Prabowo terhadap sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu pilar ketahanan pangan nasional. “Ini juga menjadi penggerak ekonomi masyarakat pesisir,” sambungnya.
Sementara itu, Andi Iwan Aras, Ketua DPD HNSI Sulawesi Selatan, juga menunjukkan harapannya agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif. “Kami berharap ketersediaan pasokan BBM, kemudahan akses bagi nelayan, serta pengawasan yang tepat sasaran agar manfaatnya dirasakan oleh para nelayan,” kata Aras.
“Kami, pengurus HNSI, menegaskan komitmen untuk bersinergi dengan pemerintah dalam mengawal program-program yang berpihak pada nelayan,” imbuhnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan harga khusus BBM Solar bagi pengusaha nelayan sebesar Rp 15.000 per liter. Keputusan tersebut diambil setelah rapat menteri-menteri ekonomi di Hambalang, Bogor, pada 13 Juli 2026.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas harga BBM solar khusus untuk nelayan yang memiliki kapal dengan ukuran antara 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. “Arahan Bapak Presiden, harga BBM nonsubsidi sempat melonjak ke Rp 21.300, lalu disepakati harga yang diberikan adalah Rp 15.000 per liter,” jelas Airlangga.
Airlangga menyebut bahwa harga ini ditetapkan berdasarkan harga rata-rata produksi Solar dalam negeri yaitu Rp 18.600 per liter. Dengan harga khusus Rp 15.000 per liter, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 3.600 per liter.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selisih harga tidak ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). “BPDP saat ini memiliki cukup dana untuk membiayai hal ini, bukan oleh APBN,” tegas Airlangga.





