DPR Siap Serap Aspirasi Terkait Ambang Batas Parlemen

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan masukan dari berbagai elemen untuk revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Arahan pimpinan DPR, insya Allah sesegera mungkin kita akan berkeliling ke partai-partai, terutama partai-partai non-parlemen dalam rangka menyerap aspirasi berbagai pihak,” ujar Bahtra kepada awak media di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa baik partai politik di Parlemen maupun non-Parlemen telah memberikan pandangannya secara publik.
Sebagai contoh, ia menyebutkan usulan dari Partai Golkar yang berfokus pada ambang batas pencalonan presiden. “Katanya (di) RUU Pemilu yang nanti, Presidential Threshold itu dihapus, mengacu pada Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Kemudian nanti minimal pencalonan presiden harus merupakan gabungan dari tiga partai minimal yang ada di Parlemen,” urainya.
Bahtra menegaskan bahwa Komisi II DPR saat ini berada dalam tahap penyaringan aspirasi publik untuk dikaji lebih lanjut. “Soal threshold (Parlemen) tentu partai-partai lain akan mengusulkan. Setiap partai mengajukan berbagai tingkatan, tetapi kami belum ke arah sana. Karena sekarang tahapannya adalah menyerap aspirasi publik dulu,” tuturnya.
“Pada saatnya nanti insya Allah kami akan sampaikan,” tegas Bahtra.





