Kemudahan Mendirikan Organisasi Tanpa Dukungan Pendanaan

Jakarta, Maret.id — Temuan terbaru dalam Doing Good Index (DGI) 2026 menunjukkan keadaan filantropi di Indonesia mengalami tantangan signifikan. Studi ini dilakukan oleh Centre for Asian Philanthropy and Society (CAPS) bekerja sama dengan Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC).
Kajian tersebut mengevaluasi ekosistem filantropi dan organisasi masyarakat sipil di 17 negara Asia menggunakan empat indikator utama. Keempat indikator tersebut mencakup regulasi, kebijakan perpajakan dan fiskal, pengadaan pemerintah, serta kondisi ekosistem sektor sosial.
Indonesia tetap berada dalam kategori “Doing Okay”. Namun, kemudahan mendirikan organisasi sosial tidak serta merta berkontribusi pada kekuatan sektor sosial yang berkelanjutan.
DGI 2026 mencatat bahwa proses pendirian organisasi sosial di Indonesia adalah salah satu yang tercepat di Asia, dengan rata-rata waktu registrasi hanya 19 hari. Meski demikian, 74 persen organisasi sosial merasa proses administratif masih relatif mudah.
Sayangnya, kemudahan pendirian ini tidak didukung oleh ekosistem yang kuat. Hanya 16 persen organisasi layanan sosial yang memahami kerangka hukum dan regulasi yang mengatur mereka. Angka ini menurun dibandingkan survei sebelumnya, disertai penurunan kepercayaan publik terhadap organisasi sosial.
“Indonesia telah berhasil menyederhanakan proses administratif. Tantangan berikutnya adalah memastikan organisasi sosial memahami regulasi yang berlaku,” kata Ninik Annisa, Direktur Eksekutif PIRAC.
Satu temuan yang mencolok adalah tingginya ketergantungan pada pendanaan dari sumber luar negeri. Sekitar 51 persen dana organisasi sosial berasal dari donor asing, meningkat dibandingkan sebelumnya. Sementara kontribusi dari individu dan yayasan domestik hanya 26 persen.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa meskipun Indonesia adalah negara berpendapatan menengah atas, potensi kekayaan domestiknya belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk mendukung sektor sosial.
“Ketergantungan yang tinggi pada dana asing menunjukkan tantangan dalam membangun ekosistem filantropi domestik yang kuat,” tegas Ninik.
Faktor yang memperparah situasi ini adalah minimnya dukungan kebijakan fiskal untuk filantropi. Dukungan insentif pajak yang ada masih terbatas dan belum mencakup isu-isu pembangunan prioritas seperti kesehatan dan keberlanjutan lingkungan.
Menurut Dr. Ning Rahayu, akademisi dari Universitas Indonesia, insentif fiskal yang lebih inklusif dapat memperluas partisipasi masyarakat dan sektor swasta. “Reformasi kebijakan fiskal diperlukan agar potensi filantropi Indonesia dapat berkembang secara optimal,” ujarnya.
DGI 2026 menegaskan bahwa kemajuan sektor sosial memerlukan lebih dari sekadar kemudahan pendirian organisasi. Diperlukan regulasi yang jelas, insentif yang menarik, dan kolaborasi antara pemerintah, organisasi sosial, dan sektor swasta.
PIRAC dan CAPS merekomendasikan strategi untuk memperluas insentif pajak agar selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan transparansi dalam akses organisasi sosial ke peluang pengadaan pemerintah.
Dengan tantangan global yang semakin kompleks, Indonesia memerlukan sektor sosial yang kuat dan mandiri. Dukungan kebijakan yang tepat sangat dibutuhkan agar potensi ini dapat berkembang.





