Dunia

Aturan suksesi diamandemen memanas, Putri Aiko tetap tidak bisa gantikan Kaisar Naruhito!

Jakarta, Maret.id — Parlemen Jepang mengesahkan amandemen terhadap Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran yang memungkinkan anggota keluarga laki-laki jauh diadopsi ke garis suksesi, namun perubahan itu tetap tidak membuka peluang bagi Putri Aiko untuk mewarisi takhta.

Isi perubahan dan ruang lingkup hukum

Amandemen tersebut merevisi ketentuan yang mengatur siapa saja yang dapat termasuk dalam garis pewarisan kekaisaran, dengan mengizinkan kerabat laki-laki dari cabang keluarga sebelumnya yang berusia di atas 15 tahun untuk diadopsi kembali ke keluarga kekaisaran. Undang-undang yang diamandemen adalah Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran tahun 1947, dan perubahan bertujuan menambah jumlah pewaris laki-laki demi menjamin kelangsungan tugas seremonial dan institusional.

Kondisi pewarisan dan posisi Putri Aiko

Meski demikian, amandemen tidak menghapus larangan perempuan untuk naik takhta, sehingga Putri Aiko, satu-satunya anak Kaisar Naruhito, tetap tidak memenuhi syarat untuk menjadi pengganti ayahnya. Aturan yang mempertahankan preferensi bagi pewaris laki-laki tetap menjadi titik fokus perdebatan publik dan politik di Jepang.

Susunan pewaris saat ini

Saat ini posisi pewaris tetap dipegang oleh Putra Mahkota Fumihito, yang dikenal sebagai Putra Mahkota Akishino, disusul oleh putranya, Pangeran Hisahito, yang kini berusia 19 tahun. Kebijakan adopsi yang baru diharapkan dapat memasukkan keturunan laki-laki dari sebelas cabang kekaisaran yang pernah ada sebelum direstrukturisasi pascaperang, sehingga memperluas jumlah anggota keluarga yang dapat menjalankan tugas negara.

Perubahan terkait status anggota perempuan

Selain membuka opsi adopsi untuk kandidat laki-laki, parlemen juga mengesahkan ketentuan yang memungkinkan anggota perempuan keluarga kekaisaran mempertahankan status mereka saat menikah dengan warga sipil. Ketentuan ini dimaksudkan untuk meredam berkurangnya jumlah anggota keluarga kekaisaran akibat keluarnya perempuan yang menikah di luar lingkungan kerajaan.

Kasus Putri Mako sebagai ilustrasi

Kasus Putri Mako yang melepaskan status kerajaannya setelah menikah pada 2021 tetap menjadi rujukan publik; setelah menikah, ia pindah ke luar negeri dan kemudian menjadi orang tua pada 2025. Pada kesempatan bersamaan dengan pendaftaran pernikahan, Putri Mako menyatakan penyesalan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berterima kasih atas dukungan yang diterima dari masyarakat.

Reaksi publik dan perbandingan internasional

Survei terbaru menunjukkan mayoritas warga Jepang menyatakan dukungan terhadap gagasan seorang penguasa perempuan, meskipun hukum saat ini belum mengakomodasi perubahan tersebut. Di banyak monarki Eropa, reformasi serupa telah dilakukan, termasuk penggantian primogenitur berpihak laki-laki dengan primogenitur absolut, dan kini beberapa negara memiliki pewaris takhta perempuan seperti Putri Mahkota Victoria (Swedia), Putri Elisabeth (Belgia), Putri Leonor (Spanyol), dan Putri Catharina-Amalia (Belanda).

Amandemen yang disahkan sekarang akan melewati prosedur hukum terakhir sebelum resmi berlaku, dan perubahan ini dipantau ketat karena implikasinya terhadap masa depan institusi kekaisaran serta perdebatan mengenai kesetaraan gender dalam konteks tradisi dan hukum negara.

Aditya Permana

Jurnalis dan analis media digital yang berfokus khusus pada pelaporan sektor ekonomi, bisnis, dan finansial. Di maret.id, ia mendedikasikan perannya untuk mengulas dinamika pasar, kebijakan fiskal, perkembangan UMKM, hingga tren ekonomi makro global dan nasional. Dengan pendekatan yang tajam dan berbasis data, Aditya berkomitmen menyajikan informasi kompleks seputar dunia keuangan ke dalam ulasan yang mendalam, objektif, dan mudah dipahami oleh semua kalangan pembaca.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button