Politik

DPRD Kota Batu Tetapkan Aturan Cegah Pengembang Kabur Sebelum PSU

Jakarta, Maret.id — DPRD Kota Batu tengah menyusun regulasi baru untuk mencegah pengembang mengabaikan kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Langkah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelarasan Perda PSU DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, menyatakan bahwa pembaruan regulasi sangat mendesak. Hal ini disebabkan masih adanya pengembang yang meninggalkan proyek sebelum penyerahan PSU selesai.

“Paling penting adalah memastikan penyediaan dan pengelolaan PSU benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan pengembang,” tegas Khamim, Rabu (22/7/2026).

Ia menambahkan, kondisi tersebut mengakibatkan pemerintah daerah kesulitan melakukan perbaikan infrastruktur. Ini terutama berkaitan dengan jalan lingkungan dan fasilitas umum lainnya, meski masyarakat telah lama tinggal di kawasan tersebut.

Melalui penyelarasan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, DPRD berupaya menghadirkan aturan yang lebih adaptif terhadap kebijakan nasional. Aturan tersebut diharapkan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang telah muncul di lapangan.

Regulasi baru akan mengatur secara rinci kewajiban pengembang, termasuk penyediaan ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, dan alokasi lahan pemakaman. Proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.

Di sisi lain, Khamim menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi tidak untuk menghambat investasi. “Aturan yang jelas justru memberikan kepastian bagi pengembang yang beritikad baik untuk berinvestasi di Kota Batu,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Selain memperbaiki kewajiban pengembang, Pansus juga merancang solusi bagi perumahan lama yang ditinggalkan oleh para pengembang. Dalam rancangan tersebut, penyerahan PSU dapat diwakili oleh tokoh masyarakat atau perwakilan warga yang ditunjuk penghuni perumahan jika pengembang tidak lagi dapat dihubungi.

Skema ini diharapkan menjadi jalan keluar agar pemerintah daerah dapat segera mengambil alih pengelolaan fasilitas umum. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur yang selama ini terhalang oleh status administrasi dapat dipercepat, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak lagi terganggu akibat kelalaian pengembang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button