Politik

Budi Leksono Dorong Pemkot Surabaya Tingkatkan Sosialisasi Aturan Parkir

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait aturan parkir persil. Ia menekankan pentingnya sosialisasi agar pelaku usaha tidak mengalami kebingungan atau konflik saat kebijakan baru diterapkan.

Budi Leksono menyampaikan bahwa pendekatan persuasif jauh lebih krusial dibandingkan tindakan langsung seperti penutupan lokasi usaha tanpa izin parkir. “Pemerintah kota seharusnya hadir memberikan pemahaman komprehensif terkait aturan main perparkiran ini, bukan datang dengan ancaman penutupan lahan,” tegas Budi.

Menurut pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, sekitar 250 lokasi parkir usaha belum memiliki izin. Lokasi-lokasi tersebut berpotensi menjadi sasaran penindakan.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa polemik yang terjadi di lapangan dipicu oleh minimnya pemahaman mengenai klasifikasi parkir. “Ada tiga klasifikasi parkir yang diatur, yakni Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), Tempat Parkir Khusus (TPK), dan parkir persil,” tuturnya.

Budi menjelaskan bahwa pengelolaan parkir persil diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam ketentuan ini, Bapenda memungut pajak hanya sebesar 10 persen dari omzet parkir.

“Persoalan yang muncul selama ini lebih banyak disebabkan kurangnya pemahaman terhadap aturan tersebut,” sambungnya.

Ia juga mengangkat isu kekhawatiran pelaku usaha mengenai risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir. Menurut Budi, perlindungan risiko tersebut telah diatur melalui mekanisme asuransi sesuai Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

“Risiko kehilangan maupun kerusakan kendaraan sudah diantisipasi melalui asuransi parkir yang biayanya termasuk dalam tarif parkir,” imbuh Budi.

Dengan demikian, dia menekankan perlunya pertemuan antara Pemkot dan pelaku usaha untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan teknis yang ada.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button