Penghargaan Nasional untuk Model Perlindungan Anak PMI Gresik

Jakarta, Maret.id — Model perlindungan anak pekerja migran Indonesia (PMI) yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Gresik kini mendapatkan perhatian penting di tingkat nasional. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menjadi narasumber utama dalam Diskusi Publik Nasional bertemakan “Anak Pekerja Migran Indonesia: Tantangan, Pelindungan, dan Masa Depan” di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Jakarta pada Senin (27/7/2026).
Dalam forum tersebut, Bupati Yani dianugerahi Piagam Penghargaan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, sebagai Kepala Daerah Inspiratif dalam Gerakan Peduli Anak Pekerja Migran Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan sebagai pengakuan atas komitmennya dalam memenuhi hak dan perlindungan anak-anak pekerja migran.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Wakil Menteri PPPA Veronika Tan, Ketua KPAI Aris Adi Leksono, serta Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono. Beberapa partisipan lain seperti rektor perguruan tinggi dan kepala sekolah juga turut serta secara daring.
Dalam paparan yang disampaikan, Bupati Yani menekankan pentingnya perlindungan anak PMI tidak hanya pada proses pemulangan ke Indonesia. “Negara harus memastikan anak-anak tersebut memiliki identitas hukum, memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, serta kesempatan membangun masa depan,” kata Bupati Yani.
Berdasarkan data dari Pemkab Gresik, terdapat 8.348 pekerja migran asal Gresik yang tersebar di sepuluh kecamatan, dengan Malaysia sebagai negara tujuan utama. Bupati Yani juga mengungkapkan bahwa persoalan yang dihadapi anak PMI lebih dari sekadar masalah keterpisahan dari orang tua, yaitu belum terpenuhinya hak-hak dasar mereka.
“Ketika identitas tidak ada, maka hak pendidikan, kesehatan, keamanan, dan hak dasar lainnya menjadi semakin sulit diperoleh,” tuturnya. Banyak anak PMI yang juga mengalami keterbatasan akses pendidikan di luar negeri.
Adapun Pemkab Gresik sedang menerapkan model perlindungan anak PMI dalam tiga tahapan. Tahap pertama meliputi pelacakan dan pemutakhiran data anak. Tahap kedua adalah memfasilitasi pemulangan anak ke Kabupaten Gresik.
“Setelah kami tracing semuanya, kesimpulannya adalah paling tepat mereka dibawa pulang ke Indonesia agar memperoleh hak identitas, pendidikan, dan hak-hak lainnya,” ungkap Bupati Yani.
Tahap ketiga adalah memastikan seluruh anak mendapatkan layanan dasar setelah tiba di Gresik, termasuk dokumen kependudukan dan layanan kesehatan. Satu anak PMI yang dipulangkan bahkan mengikuti program Sekolah Rakyat di Gresik.
Hingga Juli 2026, Pemkab Gresik telah memfasilitasi pemulangan sembilan anak asal Gresik melalui dua gelombang pemulangan. “Kepulangan bukanlah akhir dari perlindungan, melainkan awal untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara,” tegas Bupati Yani.
Ia juga menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem perlindungan yang efektif. Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Muh. Fachri, menambahkan bahwa keberhasilan perlindungan pekerja migran harus mencakup keluarga, termasuk anak-anak yang ditinggalkan.
“Data anak ini bukan hanya sekadar informasi, tetapi amanah yang harus diintervensi oleh negara,” pungkasnya.





